Bambang Trihatmodjo Resmi Ceraikan Halimah
Bambang Trihatmodjo
Kapanlagi.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo atas kasus perceraiannya dengan Halimah Agustina Kamil. Surat putusan bernomor 67 PK/AG/2010 dan surat pengantar nomor W9-A1/2729/HK.05/VIII/2010 tersebut, sebagaimana dilansir oleh Detikhot.com, dikeluarkan oleh MA pada 23 Desember 2010. Surat tersebut menegaskan bahwa Halimah telah resmi berstatus sebagai janda, berpisah dari putra mantan Presiden Soeharto tersebut.Semula Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Bambang pada 2008 lalu. Karena ibu dua anak itu tidak bisa menerima, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Keduanya pun batal cerai setelah Pengadilan menerima banding Halimah. Tidak menghalangi niat Bambang yang saat itu sudah menikahi penyanyi Mayangsari, selanjutnya mengajukan kasasi. Lagi-lagi Bambang kalah, permohonan kasasinya ditolak.Langkah satu-satunya adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, dengan syarat harus ditemukan novum atau bukti baru yang dapat mendukung perceraian.Tepatnya 22 September 2010 lalu, PK diajukan, dan 23 Desember 2010 akhirnya Mahkamah Agung menerima PK Bambang dengan keputusan resmi bercerai dari Halimah.Selama keputusan dimenangkan oleh Halimah, sempat yang bersangkutan mengajukan penyitaan harta. Berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2008) lalu meliputi;1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT4. Mobil VW Touareg B 82 G5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.Harta tersebut mengatasnamakan Bambang dan Halimah, kecuali tanah yang berlokasi di Simprug yang tertulis atas nama Asrilan. Secara otomatis keputusan PK yang memenangkan Bambang akan berdampak pada keputusan sebelumnya. Namun belum diketahui terkait harta-harta yang sempat mereka ributkan sebelumnya.      Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
