Berkas Eza Gionino Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Eza Gionino Dilimpahkan ke Kejaksaan Eza Gionino

Kapanlagi.com - Hari ini, Jumat (1/2), berkas kasus Eza Gionino dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan. Nantinya berkas itu akan diperiksa JPU dan ditentukan kelengkapannya.
"Tadi pagi sudah ngirim berkas perkara ke JPU untuk bisa dinilai apakah udah lengkap P21. Jika sudah lengkap tersangka dikirim ke Kejaksaan," ujar Hermawan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Akankah Eza Gionino dinyatakan bersalah atas tindak kekerasannya pada Ardina Rasti?Akankah Eza Gionino dinyatakan bersalah atas tindak kekerasannya pada Ardina Rasti?


Berkas yang dilimpahkan meliputi visum, rekaman dan keterangan saksi. Sampai saat ini Hermawan mengatakan sudah ada 9 saksi yang diperiksa. 7 orang saksi dari pihak Rasti, dan 2 orang dari pihak Eza. "Dua saksi lainnya dari Eza, rekan dan manajemen (Tika). Saksi yang cukup meringankan tersangka. Bukti-bukti kursi, visum, keterangan saksi, pecahan kaca dan bukti rekaman suara saja," katanya.
Namun untuk hasilnya akan keluar pada minggu depan. "Hasilnya minggu depan apakah suara itu identik dengan suara korban dan TSK, atau tidak," pungkasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/aal/abs/rth)

Rekomendasi
Trending