Berkas Lengkap, Edies Adelia Hanya Bisa Pasrah

Berkas Lengkap, Edies Adelia Hanya Bisa Pasrah @KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Berkas perkara Edies Adelia terkait kasus penipuan yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, maka status Edies yang selama ini masih tersangka, bisa meningkat jadi terdakwa.
Saat dihubungi awak media, Edies mengaku baru dengar kabar itu dari kuasa hukumnya. Ia pun mengaku pasrah dengan keadaan yang sama sekali tidak disangkanya itu.
"Saya baru dapat info dari pengacara saya. Katanya P21 baru kemarin. Saya pasrah dan berusaha tegar saja," ujar Edies saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (11/9).
Pemilik nama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu yakin bahwa Tuhan sudah mengatur jalan terbaik untuknya. Apapun kemungkinannya nanti, yang terburuk sekalipun, akan ia terima dengan lapang dada.
"Saya serahkan semua kepada Allah dan pengacara saya. Saya yakin Allah SWT itu tidak tidur," tulisnya.
Sebelumnya, Edies diduga ikut menerima aliran uang dari Ferry Setiawan sebesar Rp 1 miliar melalui 7 kali transfer. Diduga, sejumlah uang itu merupakan hasil kejahatan suaminya yang melakukan tindak penipuan.
Atas dugaan itulah, Edies disangkakan dengan pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Bagaimana kasus ini akan berakhir? Simak terus kabar berikutnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/tov/phi)

Rekomendasi
Trending