BNN Ajukan Persyaratan Rehabilitasi Yoyo Padi
Yoyo Padi
Kapanlagi.com - Drummer grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyo, sepertinya tetap mengharapkan agar tidak terus menjalani hukuman dan meminta rehabilitasi. Dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pun telah melengkapi persyaratan agar dirinya bisa direhabilitasi.
"Ya, jalannya lagi menunggu proses. Yang jelas dari BNN sudah dilengkapi persyaratan pengajuan rehabilitasi," ujar sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Yoyo Padi
Keyakinan Yoyo pun semakin dipertegas. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, orang seperti dirinya memang harus direhabilitasi.
"Keyakinan rehabilitasi 99 banding 1. Kan semuanya berdasarkan Undang-Undang yang ada. Yang jelas harus tahu dasar hukumnya juga," katanya.
Apakah Yoyo tidak ingin bebas seperti kebanyakan terdakwa? "Saya kan tinggal menunggu saja perjalanan proses hukumnya. Sebenarnya kalau kehilangan kebebasan, ya kehilangan lah karena nggak boleh pulang ke rumah," pungkasnya.
Yoyo didakwa dengan pasal 112 subsider 107 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yoyo dinilai JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah memiliki menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Pekan lalu, dalam sidang pertamanya, Yoyo tidak didampingi pengacara.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
