Gagal Bercerai, Ini Alasan Gugatan Eka Kusuma Ditolak
Diterbitkan:
 Cathy Sharon © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
    Cathy Sharon © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Niatan Eka Kusuma untuk bercerai dari Cathy Sharon ternyata harus dipendam dalam-dalam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang dilayangkan Eka karena beberapa alasan.
Salah satu alasannya adalah karena tidak ada bukti yang memenuhi syarat perceraian. Hal tersebut diungkapkan oleh Fachry selaku kuasa hukum Eka Kusuma.
"Dasar pertimbangan tidak memenuhi syarat perceraian. Tidak ada pertengkaran yang terus menerus. Padahal di fakta persidangan oleh saksi memang ada pertengkaran terus menerus. Kami tidak sepakat dengan majelis hakim," ujar kuasa hukum Eka Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4).
 Cathy Sharon batal cerai dengan suaminya © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Cathy Sharon batal cerai dengan suaminya © KapanLagi.com®/Bayu HerdiantoPadahal menurut Fachry, bukti-bukti yang diajukan sudah cukup kuat. Pihaknya pun kini berencana untuk mengajukan banding yang rencananya akan dilakukan dalam 14 hari ke depan.
"Bukti sudah kuat. Saya nggak ngerti Majelis Hakim menolak gugatan kami. Kami sebagai kuasa hukum hanya mengupayakan banding," tambahnya.
Fachry juga menambahkan bila kliennya saat ini sudah tak menjalin komunikasi sama sekali dengan Cathy. "Udah nggak ada komunikasi. Dia (Eka) sudah bulat (bercerai). Berbicara ke Cathy juga nggak mau," tandasnya.
Simak Juga:
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/abl)
Sahal Fadhli
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
             
                 
                     
             
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            