Cynthiara Alona Ditangkap Saat Hendak Belanja

Cynthiara Alona Ditangkap Saat Hendak Belanja Cynthiara Alona

Kapanlagi.com - Pihak imigrasi akhirnya memanggil secara paksa artis Cynthiara Alona. Senin (10/12), petugas imigrasi bersama institusi terkait menangkap Alona, setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi Pusa, Maryoto yang ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12), mengungkapkan proses penangkapan tersebut.
"Petugas dari kantor imigrasi, Polres bandara dan divisi keimigrasian Kanwil meluncur ke rumahnya di BSD," katanya.
"Sampai di rumahnya, dia keluar menggunakan mobil, dikejar ke Giant dekat rumahnya. Khawatir melarikan diri, kita stop. Minta ikut ke kantor," sambungnya.
Cynthiara Alona diduga menggunakan paspor palsu dan dijerat pasal 126 huruf A, UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Dia kena Pasal 126 huruf A, UU Keimigrasian, pindana penjara 5 tahun, denda 500 juta rupiah maksimal," tandas Maryoto.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/abs/dar)

Rekomendasi
Trending