Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Cynthiara Alona ©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Artis Cynthiara Alona yang terlibat kasus dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur, menjalani sidang perdana pada Kamis (5/8/2021). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Cyntiara Alona didakwa dengan Pasal Perlindungan Anak.
"Hari ini pembacaan dakwaan. dakwaannya terkait Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Depot Dariarma usai sidang.
Dakwaan tersebut menurut Depot, sama seperti Pasal yang digunakan penyidik Polri untuk menjerat Cyntiara Alona. "Dakwaan yang sama sesuai BAP penyidik Polri," kata Depot.
Advertisement
Berdasar Pasal tersebut, Depot mengatakan, model seksi tersebut bisa terancam hukuman kurang lebih 12 tahun kurungan penjara. "Ancaman hukumannya jkurang lebih 12 tahun," kata Depot.
1. Digelar Tertutup
Sidang perkara dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur, dengan terdakwa artis Cynthiara Alona bersama dua rekannya, yakni AA dan DA akhirnya digelar untuk pertama kalinya. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Kamis (5/8/2021).
Dari pantauan, sidang yang dibuka sekira pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan secara tertutup untuk umum dan digelar secara virtual tanpa menghadirkan para terdakwa. Dalam ruang sidang hanya hadir Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa.
Sementara para terdakwa menyaksikan sidang dari Rumah Tahanan secara online. "Kami lakukan secara virtual karena kondisi Covid-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Depot Dariarma usai sidang.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Prostitusi Anak di Bawah Umur
Adapun pada sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum. "Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaannya terkait Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Depot.
Untuk sidang selanjutnya, masih kata Depot, akan kembali digelar pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda keterangan saksi. "Sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena pengacaranya tidak mengajukan eksepsi," tuturnya.
Seperti diketahui penangkapan terhadap Cynthiara Alona diawali dengan petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang menggerebek sebuah Hotel di kawasan Tangerang karena diduga melakukan tindak prostitusi anak di bawah umur. Peristiwa penggerebekan terjadi pada Selasa, 16 Maret 2021.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan Cyntiara Alona selaku pemilik hotel dan dua orang lain yang berperan sebagai muncikari, yakni AA dan DA, sebagai tersangka.
Sudah Baca yang Ini?
Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Update Kasus Cyntiara Alona Terkait Prostitusi Anak, Berkas Sudah Lengkap & Akan Segera Disidang
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
Modus Prostitusi Anak di Hotel Milik Cynthiara Alona, Dipacari lalu Dijual Lewat Aplikasi Chat
Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Akui Tahu Ada Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Berita Foto
(kpl/dan/dwn)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
