Dimas Andrean Divonis 2 Bulan

Penulis: Renata Angelica

Diperbarui: Diterbitkan:

Dimas Andrean Divonis 2 Bulan Dimas Andrean

Kapanlagi.com - Dimas Andrean dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan, pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam yang dilakukan terhadap Sukmawan Salawidjaya dan harus menjalani hukuman dua bulan penjara.
"Hukumannya dua bulan penjara dengan empat bulan percobaan," ujar Fariz Eka Putra, pengacara Dimas saat dihubungi, Jumat (30/8).

Dimas AndreanDimas Andrean


Kabar Terbaru Seputar Kasus Dimas Andrean:
Permohonan Penangguhan Penahanan Dimas Andrean Ditolak
Meski Berdamai, Dimas Andrean Dituntut Tiga Bulan Penjara
Pembelaan Belum Siap, Sidang Dimas Andrean Ditunda Lagi
Dimas Andrean Dituntut Enam Bulan Penjara
Berkah Ramadan, Korban Dimas Andrean Mau Berdamai
Putusan itu sendiri rupanya sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. "Sidangnya nggak lama setelah Lebaran. Tanggal 15 Agustus lalu," kata Fariz.
Dimas sendiri sudah mencoba melakukan perdamaian dengan Sukmawan. Namun dia tetap mendapatkan hukuman percobaan selama dua bulan. "Dia (Dimas) tetap dianggap bersalah, tapi hanya hukuman percobaan," pungkas Fariz.
Fakta Unik Yang Perlu Kamu Tahu:
Desain Ruang Kerja Paling Keren di Dunia!
5 Pembunuhan Berantai Yang Tak Terpecahkan Saat Ini
Awas 10 Cerita Disney Ini Tak Lagi Berakhir Bahagia!
Hiyaiks, Ini Hewan-Hewan Paling Jorok di Dunia!
Hukum Pornografi Paling Aneh Dari Berbagai Negara

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/aal/rea/rth)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending