Ditetapkan Tersangka, Florence Diancam Pasal Berlapis
Adiguna Sutowo - Piyu Padi
Kapanlagi.com - Nama Florence atau Anastasia Florence Limanax ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan rumah mertua Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo yang ditinggali istrinya, Vika Dewayani.
"F sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Rabu (30/10).
Florence terancam pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Jika terbukti di persidangan, perempuan yang diduga sebagai istri musisi Piyu itu terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan. Pasal 406 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun," jelas Rikwanto.
Baca Juga:
- Saat Ngamuk, Florence Dibawa Pergi Anak Buah Adiguna Sutowo
- Saksi Mata Yakin Adiguna Sutowo Bohong Soal Florence
- Sang Kakak Sebut Adiguna Sutowo dan Florence Berteman
- Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo Bikin Kasus Makin Menarik
- Mobil Yang Digunakan Florence Diamankan Dari Bengkel
- Kasus Terus Diproses, Tak Peduli Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo
Penetapan tersangka tersebut didapati penyidik berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dikuatkan dengan bukti rekaman video saat peristiwa pengerusakan terjadi. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi.
"Rekaman itu diserahkan oleh kuasa hukum Vika sebagai bukti tambahan," ucapnya.
Baca Juga:
- Jonas Rivanno Sudah Dikhitan Sebelum Jadi Mualaf
- Enji: Saya Suka Ngebut, Tapi Bukan Ugal-Ugalan
- Ayu Ting Ting: Enji Ajak Teteh Yang Lain Kali, Bukan Saya
- Kronologi Penabrakkan Rumah Mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo
- Nikita Mirzani: Dada Dibuka Bawah Harus Ditutup, Sebaliknya Juga
- Fakta-Fakta Baru Kecelakaan Dul Yang Terungkap Dalam Penyidikan
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/mdk/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
