Divonis 3 Bulan Penjara, Ratu Felisha Berniat Syukuran
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Rasa syukur dan gembira terpancar dari wajah Ratu Felisha, kala majelis hakim yang memimpin sidang perkara penganiyaan ringan yang dilakukannya terhadap Andika menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan. Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, dengan masa percobaan sepuluh bulan.
Dimintai komentar usai sidang, Feli, sapaan akrab Ratu Felisha, yang temani kuasa hukumnya, Kapitra dan Ferry Firman Nurwahyu, mengaku bersyukur atas putusan tersebut, serta merasa bahwa keadilan di Indonesia masih ada.
"Allah Maha Besar! Ternyata keadilan atas hukum di negeri ini masih ada," katanya berkali-kali.
Dikatakan oleh Feli, vonis yang dijatuhkan padanya merupakan hasil yang terbaik bagi dirinya. Oleh karenanya, Feli segera merealisasikan nazar yang sebelumnya telah direncanakan.
Advertisement
"Pastinya saya akan aadakan syukuran sesuai dengan nazar. Mungkin potong kambing," sambung Feli.
Atas putusan itu pula Feli mengaku bisa memetik pengalaman berharga di masa mendatang. Pasalnya, dalam masa enam bulan percobaan, Feli tidak boleh terlibat sama sekali dengan tindak yang merugikan orang lain.
"Saya terus interopeksi diri, semoga," terangnya seraya menambahkan bahwa hubungannya dengan Andika sampai sekarang masih berjalan baik.
Tentang penerimaan atas vonis itu, dibenarkan juga oleh Kapitra. "Atas putusan ini kami menerima, karena terpenuhi rasa keadilan. Klien kami pun tak punya pilihan untuk selalu menjaga sikap selama enam bulan ke depan. Jika tidak, maka dia akan masuk penjara tiga bulan," pungkasnya.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kl/opa)
Editor KapanLagi.com
Advertisement