Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Abdul Qodir Jaelani Ā© KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Abdul Qodir JaelaniĀ Ā (AQJ) atau DulĀ menjalani sidang kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djaniko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, dakwaan AQJĀ besifat kumulatif dari pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJĀ sebagaimana dikatakan tadi berbentuk kumulasi, poin pertama 310 ayat 4, point kedua 310 ayat ke 2 dan 3, serta poin ketiga 310 ayat 1," papar Djaniko saat ditemui di ruang kerja dinasnya, Selasa (25/2).
Abdul Qodir Jaelani Ā© KapanLagi.comBaca Juga:
Pasal 310 mengatur adanya unsur kelalaian dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman atas kelalaian tersebut adalah hukuman 6 tahun penjara.
Djatmiko juga menjelaskan, dalam persidangan pengacara Dul tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sehingga sidang ditunda pada, Kamis (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Dan ternyata pengacara tidak mengajukan eksespsi," tukasnya.
Baca Juga:
- Ingin Segera Hamil, Zaskia Sungkar Cium Kaki Shireen
- Dilamar Dude Harlino, Alyssa Soebandono Tidak Minta Apa-Apa
- Alyssa Soebandono Tampil Cantik, Grogi Dude Harlino Hilang
- Roger Danuarta Tertangkap, Ki Kusumo Benarkan Ramalannya
- Julia Perez Berniat Jenguk, Ini Tanggapan Keluarga Dewi Perssik
- Punya Anak, Ayu Ting Ting Makin Ketus
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/tov/abs/dar)
Advertisement
