Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: Adi Abbas Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Abdul Qodir Jaelani Ā© KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Abdul Qodir JaelaniĀ Ā (AQJ) atau DulĀ menjalani sidang kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djaniko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, dakwaan AQJĀ besifat kumulatif dari pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJĀ sebagaimana dikatakan tadi berbentuk kumulasi, poin pertama 310 ayat 4, point kedua 310 ayat ke 2 dan 3, serta poin ketiga 310 ayat 1," papar Djaniko saat ditemui di ruang kerja dinasnya, Selasa (25/2).

Abdul Qodir Jaelani Ā© KapanLagi.comAbdul Qodir Jaelani Ā© KapanLagi.com



Pasal 310 mengatur adanya unsur kelalaian dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman atas kelalaian tersebut adalah hukuman 6 tahun penjara.
Djatmiko juga menjelaskan, dalam persidangan pengacara Dul tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sehingga sidang ditunda pada, Kamis (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Dan ternyata pengacara tidak mengajukan eksespsi," tukasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarangĀ Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/tov/abs/dar)

Rekomendasi
Trending