Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Abdul Qodir Jaelani Ā© KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Abdul Qodir JaelaniĀ Ā (AQJ) atau DulĀ menjalani sidang kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djaniko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, dakwaan AQJĀ besifat kumulatif dari pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJĀ sebagaimana dikatakan tadi berbentuk kumulasi, poin pertama 310 ayat 4, point kedua 310 ayat ke 2 dan 3, serta poin ketiga 310 ayat 1," papar Djaniko saat ditemui di ruang kerja dinasnya, Selasa (25/2).
Abdul Qodir Jaelani Ā© KapanLagi.comBaca Juga:
Pasal 310 mengatur adanya unsur kelalaian dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman atas kelalaian tersebut adalah hukuman 6 tahun penjara.
Djatmiko juga menjelaskan, dalam persidangan pengacara Dul tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sehingga sidang ditunda pada, Kamis (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Dan ternyata pengacara tidak mengajukan eksespsi," tukasnya.
Baca Juga:
Ingin Segera Hamil, Zaskia Sungkar Cium Kaki Shireen
Dilamar Dude Harlino, Alyssa Soebandono Tidak Minta Apa-Apa
Alyssa Soebandono Tampil Cantik, Grogi Dude Harlino Hilang
Roger Danuarta Tertangkap, Ki Kusumo Benarkan Ramalannya
Julia Perez Berniat Jenguk, Ini Tanggapan Keluarga Dewi Perssik
Punya Anak, Ayu Ting Ting Makin Ketus
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarangĀ Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/tov/abs/dar)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
