Edy: Edwin Terkena Pasal KUHP

Edy: Edwin Terkena Pasal KUHP Edwin, personil grup Cokelat.

Kapanlagi.com - Walau tak melakukan penipuan atas grup Alinz, namun Edwin terancam beberapa pasal KUHP, yang berkaitan dengan tindak penipuan. Menurut Edy Kurniawan, SH, pengacara grup debutan baru itu, Edwin Cokelat ditengarai secara tak langsung telah melakukan penipuan dan penggelapan. "Edwin itu terkena pasal 55 dan 58. Dia berperan membantu melakukan penipuan dan pengelapan, tapi dia juga terkena pasal 378 dan 372," kata Edy di Tee Box Cafe Blok A, Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Sementara, Firly, vokalis grup Alinz, makin menegaskan indikasi yang dikemukakan oleh Edy tersebut. "Awalnya memang kita mau cari label, terus Edwin bilang kalau abangnya punya label. Begitu ada pertemuan dan pembicaraan deal, dan duit sudah diserahkan, tapi kok gak jalan-jalan. Kita sempat manggung 2 kali, tapi terus vakum," paparnya. "Kita ngecek ke label, owner-nya bilang kalau Ervan hanya bantu-bantu, tak ada jabatan di sini. Kita tahu Ervan dari Edwin. Kita tahu dia membawa kartu yang ternyata palsu dari Pandawa Label," pungkasnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/bun)

Rekomendasi
Trending