FPI Minta Sidang Pemred Playboy Digelar Terbuka

Penulis: Chandra

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sekitar 40-an anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta sidang perkara dugaan pelanggaran kesopanan oleh Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42) di PN Jakarta Selatan, Kamis, digelar terbuka untuk umum. "Kasus ini tidak melibatkan anak kecil, bukan kasus pelecehan seksual, tapi jelas mengenai penyebaran pornografi. Dulu kasus Popular dan Matra digelar terbuka," kata Eka Jaya, juru bicara dan koordinator aksi dari DPP Laskar FPI. Sebagai kelanjutan sidang pekan lalu, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menggelar sidang dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Erwin Arnada dan kuasa hukumnya. Pada dua sidang sebelumnya, yaitu pembacaan dakwaan dan pemeriksaan dua saksi pelapor digelar terbuka untuk umum. Pembedaan itu dinilai oleh FPI sebagai indikasi adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Eka, pihaknya pernah menyampaikan tuntutan agar sidang dugaan pelanggaran norma kesopanan itu digelar untuk umum demi transparansi namun ditolak dengan alasan mereka tidak mengerti hukum. "Tidak perlu kami minta, hakim dan jaksa lebih paham, pasal 282 KUHPidana itu terbuka untuk umum," katanya. "Kalau ditutup dengan alasan keamanan, kami justru siap menjaga keamanan. Kami hanya tidak ingin anak-anak bangsa mengalami kemunduran moral. Ayo polisi, bersama-sama kita berangus yang jelek," kata Eka dalam orasi singkatnya. Dia menyinggung juga masalah rumor mengenai hakim dan jaksa yang disebut-sebut menerima uang Rp1 miliar, yang menurut Eka, pihaknya belum mendapat penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jaksa, hakim, bukalah hati. Ini menyangkut isu sensitif yang melukai umat Islam," kata Eka menutup orasinya. Pada saat ini, PN Jakarta Selatan dijaga oleh ratusan petugas dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya sedangkan persidangan di ruang utama sedang memeriksa keterangan satu dari tiga saksi (Arian Arifin Hardiman, Yadin Syahbudin dan Endang Supriadi dari Majalah Playboy Indonesia) yang telah hadir dalam sidang yang diskors pascapenutupan sidang bagi publik pekan lalu. Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan. Dalam surat dakwaan diperinci perbuatan Erwin yang dituduh menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (Pemilik lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah edisi April (Andhara Early dan Kartika Oge) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra). Perbuatan terdakwa Erwin Arnada tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(*/cax)

Editor:

Chandra

Rekomendasi
Trending