Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad memasuki babak akhir. Setelah melihat dan menimbang semua dalil-dalil yang ada, majelis hakim memutuskan menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon.
"Setelah melihat, menimbang dan memutuskan sesuai fakta yang ada maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi)," ujar Hakim Ketua Sigit Sutriono dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Seperti diketahui, selama sepekan sidang praperadilan kasus Raffi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan sebelum memutuskan, Sigit sempat membacakan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon pada Senin kemarin, (11/3).
Dalam kesimpulan disebutkan, pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyimpulkan bahwa tindakan penangkapan, penahanan, pembantaran serta rehabilitasi yang dilakukan BNN tidak sah. Mereka pun meminta agar BNN segera membebaskan Raffi dari Unit Terapi dan Rehabilitasi Lido, Jawa barat.
Sementara, BNN melalui tim pengacaranya juga telah memberikan kesimpulannya,yakni menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak pemohon dan semua tindakan penangkapan, penahanan, pembantaran serta rehabilitasi yang dilakukan terhadap Raffi adalah sah.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aha/dis/dar)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
