Hakim Dinilai Langgar HAM Anand Krishna

Hakim Dinilai Langgar HAM Anand Krishna Anand Krishna di PN Jaksel Foto: Acat

Kapanlagi.com - Memasuki hari ke delapan mogok makan yang dilakukan Anand Krishna, tokoh spiritual itu masih tetap bertekad menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6) meskipun kondisinya sangat lemah.Menurut Humphrey Djemat,SH MH, Koordinator Tim Pengacara AK, apa yang dilakukan oleh kliennya dengan melakukan mogok makan sebagai ungkapan protes AK terhadap penetapan penahanannya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang dianggap pelanggaran HAM serius."AK bukan berniat melawan hukum tetapi karena hakim telah menjatuhkan vonis bersalah dengan menetapkan agar AK ditahan sementara persidangan masih berlangsung. Itulah yang kami nilai sebagai pelanggaran sangat berat. Karena hakim sudah tidak objektif lagi, tidak netral lagi," ujar Humphrey saat di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (16/3).Tetapi setiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.20 WIB, Anand Krishna langsung terjatuh pingsan dan langsung ditangani oleh beberapa tenaga medis. Dari informasi yang didapat di lapangan tekanan darahnya adalah 140/90, mengingat AK menderita hipertensi, dan dengan denyut nadi 108 (sangat cepat, mengingat denyut dari normal berkisar 80).Kuasa hukum AK selanjutnya akan mengajukan surat kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar Majelis Hakim yang menyidangkan AK diperiksa, kalau memang perlu diganti. Dan juga mengadukan penetapan penahanan ini selain kepada Ketua PN Jakarta Selatan juga kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM."Karena penetapan penahanan oleh Majelis Hakim itu tidak kuat dasar hukumnya," tandasnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/boo)

Rekomendasi
Trending