Hukuman Andika - Izzy Rancu
Andika Kangen Band
Kapanlagi.com - Hari ini sidang kasus narkoba Andika dan Izzy Kangen Band digelar. Sidang yang mengagendakan kesaksian para saksi ini terpaksa ditunda akibat tidak adanya saksi yang hadir.
"Agendanya seharusnya memeriksa saksi tetapi tadi tidak ada saksi satu pun yang hadir, jadi sidang pemeriksaan saksi ditunda," ucap Ferry Juan pengacara Andika dan Izzy ditemui di PN Jaktim, Selasa (31/05).
Meski sidang kali ini dibatalkan, pengacara Andika dan Izzy tak menyerah untuk mengungkapkan bahwa dua artis tersebut adalah seorang yang sakit dan butuh untuk direhabilitasi.
"Tapi tadi saya telah mengajukan pernyataan bahwa seharusnya Andika dan Izzy adalah orang sakit yang sedang di panti rehabilitasi milik BNN. Itu hukum yang sedang dijalani, dan tiba-tiba pada tahap prosedur hukum tahap kedua , tiba-tiba jaksa melakukan penahanan Andika dan Izzy ke dalam Rutan Cipinang," ceritanya.
Meski tengah menjalani proses rehabilitasi mereka berdua tiba-tiba saja dijebloskan ke penjara. Menurut pengacara tersebut hal ini membuat kerancuan dalam hukuman mereka berdua.
"Ini jelas membuat hukum jadi rancu. Kenapa? ketika Andika dan Izzy direhab menurut ketentuan Pasal 103 Ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 adalah juga merupakan hukuman. Tapi kan beda hukuman rehabilitasi dan hukuman penjara," tegasnya.   Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/sjw)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
