Ibunda Ridho Divonis Bersalah, Mantan PRT Puas
Diperbarui
Ridho
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Sein Ely bersalah atas kasus gugatan yang dilakukan mantan pembantu rumah tangga (PRT) bernama Has Asmain dalam sidang putusannya.
Asmain merasa puas dengan gugatan yang diamini hakim, meskipun secara nominal tak sesuai yang dituntutkan. Asmain menuntut Rp 126 juta, sedangkan hakim hanya mengabulkan Rp 62 juta.
Ibunda Ridho kalah di persidangan."Saya senang bisa membuktikan kalau mereka melanggar hukum, puas" kata Asmain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (28/8).
Dengan putusan ini Asmain ingin menegaskan bahwa dirinya bukan pengemis yang hanya meminta uang kepada Ely. "Saya bukan pengemis, saya dipanggil untuk bekerja, tapi saya dituduh maling juga," ujar Asmain.
Selama 7 tahun silam, Asmain telah bekerja sebagai PRT di kediaman ibunda Ridho Slank. Namun selama itu pula dirinya tak mendapatkan haknya.
"Saya bekerja dengan harapan mendapat upah, ternyata sampai sekarang tidak ada upah yang saya dapatkan," tandasnya.
#Simak Juga Berita Hot Berikut:
Ustaz Solmed Minta Maaf Secara Terbuka di Televisi
Olga Syahputra Tampik Penyakitnya Berhubungan Dengan Mistis
Farhat Abbas Anggap Sah Ustaz Solmed Pasang Tarif
Gara-Gara Sampah, Nama Baik Atiqah - Rio Jadi Jelek
Benarkah Ustaz Pasang Tarif Untuk Berdakwah?
#Baca Juga Berita Unik Dari Dunia Musik Berikut:
6 Momen Paling Heboh Dalam Sejarah VMA
10 Kegilaan Miley Cyrus di VMA 2013
Musisi Ini Pernah Cicipi Panggung GBK
5 Karya Seni Yang Bikin Takut
Sejarah 5 Rumah Paling Aneh di Dunia
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/sjw)
Oleh
Advertisement
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
More Stories
Advertisement
Advertisement
