Indonesianya Indonesiaku Rekomendasi Hukuman Mati Bagi Koruptor
Kapanlagi.com - Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam forum "Indonesianya Indonesiaku" merekomendasikan pelaksanaan hukuman mati bagi megakoruptor yang melakukan korupsi diatas Rp50 miliar
"Kami telah merekomendasikan adanya amandemen Undang-undang atau pembuatan Undang-undang baru tentang hukuman minimal penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati bagi megakoruptor yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar," kata Nurul Arifin, dari Masyarakat Profesional Madani (MPM) dalam pemaparan hasil pertemuan Indonesianya Indonesiaku di Hotel Hilton Jakarta, Senin (22/8).
Rekomendasi itu adalah salah satu yang dihasilkan dari pertemuan yang telah digelar 15-16 Agustus 2005 di Hotel Dharmawangsa dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan, seperti Nurul Arifin, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Harymurti, Niniek L.Karim, Prof Karjadi Wirjoatmodjo, Miryam Nainggolan dan Ismed Hasan Putro.
Ismed Hasan Putro dari Masyarakat Profesional Mandiri mengharapkan agar pemerintah mau bersikap keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Ada keragu-raguan pemerintah untuk bertindak kepada koruptor karena para koruptor itu memiliki kekuatan tawar yang lebih tinggi seperti kekuatan modal dan kekuatan hubungan internasional," katanya.
Pemerintahan saat ini, seharusnya tidak hanya memberantas korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kebanyakan terdiri atas para akademisi, profesor yang tidak punya kekuatan sipil dan uang.
Sementara untuk menghentikan korupsi yang kini dianggap sebagai budaya Indonesia, Nurul mengusulkan agar pendidikan anti korupsi bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar.
"Ada jalan yang masih bisa dimasuki yaitu jalur pendidikan. Anti narkoba saja sudah dimasukkan sebagai salah satu kurikulum," tambahnya.
Sedangkan Ismed mengatakan korupsi tidak boleh menjadi budaya. "Koruptor selain memperoleh hukuman pidana, juga harus memperoleh hukuman yang bersifat sosial," katanya.
Uang yang diperoleh dari hasil korupsi harus dinyatakan tidak halal, mungkin lembaga keagamaan bisa memberikan hukuman sosial," katanya.
Pada 9 Desember nanti, Nurul mengatakan, pihaknya akan menggelar kampanye nasional pemberantasan korupsi di Bundaran HI untuk memperingati hari anti korupsi nasional.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(*/dar)
Advertisement
