Ini 8 Public Figure Yang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
Diperbarui: Diterbitkan:

Selain Doni Salmanan, 8 public figure yang diperiksa polisi © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami keterlibatan public figure dalam perkara dugaan penipuan dan pencucian uang yang menyeret Doni Salmanan.
"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, saat jumpa pers, Selasa (15/3).
Advertisement
1. Delapan Inisial
Ada delapan inisial yang disebutkan Asep Edi Suheri yang berprofesi sebagai public figure yang nantinya akan diperiksa. Sayang, dia masih belum mau mengungkap nama kedelapan orang tersebut.
"Saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS. Ada empat ya DS-nya," kata Asep Edi Suheri.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
2. Terima Aliran Dana Binary Option
Sebelumnya, beberapa public figure diduga menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan. Mereka adalah Rizky Febian, Alffy Rev, Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga Reza Arap.
Seperti diberitakan, Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
3. Doni Salmanan Sebagai Tersangka
Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
4. Diperiksa Secara Intensif
Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik kepolisian.
"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
5. Dijerat Pasal Berlapis
Dalam hal ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak cuma itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tentu ini melihat yang bersangkutan dijerat beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada undang-undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan.
Baca yang Ini yuk
Doni Salmanan Sampaikan Permohonan Maaf, Minta Masyarakat Doakan Agar Dirinya Dihukum Ringan
Polisi Ingatkan Artis yang Terima Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Untuk Melapor, Ini Akibatnya Jika Diam Saja...
Aset Total Puluhan Miliar Rupiah Milik Indra Kenz dan Doni Salmanan Disita Polisi, Bakal Diberikan ke Siapa?
Fakta Baru Muncul, Kuasa Hukum Sebut Adam Deni dan Ahmad Sahroni Pernah Liburan Bersama Ke Bali Bareng
Dinyatakan Bersalah Karena Kasus Penipuan, Anak Nia Daniaty Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara
(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)
Berita Foto
(kpl/aal/nda)
Advertisement