Ironi! Produk Doktif Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Dunia skincare Indonesia kembali dihebohkan oleh langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan bahwa empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya.
Pengumuman ini menjadi bagian dari rilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan oleh BPOM. Dalam unggahan di akun Instagram resmi BPOM, foto produk-produk milik Doktif diberi stempel merah besar bertuliskan "IZIN EDAR DICABUT".
Keempat produk tersebut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Pencabutan ini didasarkan pada temuan krusial terkait komposisi.
Advertisement
Menurut BPOM, alasan utama pencabutan adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi.
1. Risiko yang Dapat Timbul
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan potensi risiko dari ketidaksesuaian kandungan bahan tersebut.
"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," katanya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Manfaat Produk Dinilai Tidak Valid
Tidak hanya risiko alergi, ketidaksesuaian kandungan juga membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid dan dapat menyesatkan konsumen.
"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," tambah BPOM.
3. Doktif Tidak Mempermasalahkan Pencabutan Izin
Langkah BPOM ini menjadi sorotan karena Doktif dikenal sebagai salah satu selebgram yang aktif menyuarakan dan mengedukasi masyarakat mengenai kandungan produk-produk skincare. Semantara Doktif sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.
"Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," ucap Doktif.
4. Memihak Pada Kepentingan Kesehatan Masyarakat
Pelanggaran ini jelas menyalahi ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. BPOM pun menegaskan bahwa tindakan ini murni untuk melindungi kesehatan publik dan tidak memihak siapa pun.
"BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat," tegas lembaga tersebut, seraya meminta produsen untuk jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen.
Simak juga berita terkait
Keyla Peserta Audisi 'ASMARA GEN Z' yang Unjuk Gigi Lewat Tarian Bali dan Balet
Terbang dari Balikpapan Demi Audisi 'ASMARA GEN Z', Perjuangan Nayata Tiara Hidupkan Kembali Mimpinya
Terungkap Kondisi Vadel Badjideh, Sibukkan Diri dengan Ngaji dan Rindu Berat pada Keponakan
Reza Gladys Luruskan Isu Miring, Tegaskan Glafidsya Sudah Lama Stop Pakai Produk yang Dilarang BPOM
Dukungan DJ Bravy Untuk Erika Carlina Yang Speak Up: Semua Akan Indah Pada Waktunya
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/aal/dyn)
Advertisement
