Isa Zega Minta Penangguhan Penahanan, Janji Kooperatif dan Tidak Akan Kabur

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Isa Zega Minta Penangguhan Penahanan, Janji Kooperatif dan Tidak Akan Kabur
Isa Zega di PN Kepanjen, Kab. Malang © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Selebgram Isa Zega minta penangguhan penahanan. Ia meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan dengan sejumlah pertimbangan yang telah disampaikan dalam eksepsi oleh Tim Pengacara. "Karena memang saya sangat kooperatif, iya tidak mungkin kabur kan. Saya kooperatif setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi ya bisa penangguhan," ungkap Isa Zega dikutip Rabu (5/3/2025).

Isa menegaskan bahwa tidak pernah terjadi dugaan pemerasan atau permintaan uang, apalagi ancaman sebagaimana tuduhan oleh pelapor. "Bahkan dalam eksepsi sudah dijelaskan oleh pengacara bahwa tidak ada permintaan uang, janjiannya juga salam perkenalan, bahkan ancaman juga tidak ada.

Bahkan yang terkait ancaman undang-undang ITE pencemaran nama baik dengan menyebut nama 'shaun the sheep' itu tidak pernah menyebutkan nama lengkap, bahkan memosting atau mention akun Instagram pelapor sendiri," urainya.

1. Isa Zega Bantah Tuduhan Pemerasan

Isa juga menyampaikan ajakan pertemuan itu bukan sesuatu yang aneh, apalagi dirinya juga pernah menjadi brand ambassador untuk produk pelapor. Ajakan pertemuan itu dinilai tidak berdasar kemudian disebut sebagai pemerasan.

"Dulu saya kan salah satu brand ambassadornya, gitu. Jadikan mengajak, kan mengajak ketemuan apa saja bisa, kecuali eh minta uang kamu kalau nggak saya ini, saya ini. Itu namanya pengancaman, tapi itu kan tidak ada," ucapnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Proses Hukum yang Dipertanyakan

Laporan pencemaran nama baik tersebut dinilai Isa agak aneh. Isa sendiri dalam proses hukumnya juga tidak pernah diminta mengajukan saksi oleh penyidik Polda Jatim, bahkan mengumpulkan bukti-bukti juga tidak diberi kesempatan.

"Tiba-tiba jadi tersangka saja, jadi benar dikatakan lawyer saya, bahwasanya setelah laporan tanggal 29, tanggal 1 saya sudah menerima surat itu penyidikan. Jadi saya tidak dikasih kesempatan untuk klarifikasi," ucapnya.

Termasuk, kata Isa Zega, kesempatan restoratif justice pun tidak diberikan. Karena undang-undang ITE berdasarkan Peraturan Kapolri itu harus ada restoratif justice. "Tapi saya tidak bisa. Bahkan waktu dikonfrontir dengan pelapor, pelapornya tidak datang. Jadi di sini yang tidak kooperatif itu sebenarnya pelapor. Kalau saya yang kooperatif, makanya saya meminta penangguhan. Tidak mungkin seorang Isa Zega kabur," katanya.

(kpl/dar/phi)

Rekomendasi
Trending