Istri Cholik Tak Patut Dijerat Penggelapan Uang

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Istri Cholik Tak Patut Dijerat Penggelapan Uang Ida Farida dan pengacaranya

Kapanlagi.com - Istri kedua Cholik, Ida Farida melalui pengacaranya Johan Kalalo menegaskan bahwa pihaknya membantah adanya penggelapan uang hasil sumbangan yang diperuntukkan pada suaminya, seperti yang dituduhkan anak angkatnya, Aria Wiguna Adhi Pratama."Di sini tidak ada memang itu. Nggak ada yang mencuri dari kantongnya sendiri. Kalau menggunakan pasal penggelapan maka harus dihentikan karena itu tidak akan bisa. Sampai saat ini Ibu Ida juga belum dipanggil," ungkap Johan Kalalo yang didampingi Ida Farida, dan anak pertama Cholik dari istri pertama, Ria Ambasari, di Jl. Cipinang Timur III, Jakarta Timur, Senin (30/08).Justru sebaliknya, pihaknya memberikan bukti transfer yang dilakukan oleh Aria tanpa sepengetahuan dirinya dan almarhum, saat masih dirawat di rumah sakit. "Dari bukti ada indikasi ke sana (penggelapan oleh Aria)," ungkap Johan Kalalo. "Ini pertama ada transfer Rp5.100.000 kepada Teguh Bagus Susilo tanggal 1 Juli. Ada lagi penarikan tunai Rp1.250.000 ada lagi transfer ke M. Sucahyo senilai Rp1.500.000, ada lagi transfer ke nama Oktavianus senilai Rp15.000.000, ada lagi ke Mia Fazria senilai Rp4.000.000. Itu silakan tanyakan pada saudara Aria. Total senilai 28.000.000 yang ditransfer," sambung Johan menunjukkan buktinya.Ditegaskan oleh Johan, jika kliennya dituduh menggelapkan sangat tidak relevan, karena statusnya yang istri syah dari almarhum. Uang yang kini diperkarakan, statusnya adalah uang Cholik."Uang yang dimaksud adalah uang kan uang mas Cholik. Pasal 372 itu tidak berlaku terhadap hubungan suami istri, karena kita harus membaca ada pasal 376 di sini, di mana pasal 372 itu termasuk," ungkap Johan. "Pasalnya sangat tegas, ibu Ida selama ini tidak dalam proses perceraian, ini tidak bisa dikenakan, karena ada pasal merujuk pasal tersebut," pungkasnya.  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending