Jamal Mirdad Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Jamal Mirdad Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan
Jamal Mirdad dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan (credit: Istimewa)

Kapanlagi.com - Aktor senior Jamal Mirdad bakal dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan rumah yang dilaporkan Firdaus Nuzula. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros.

"Nanti, setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kita panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil," ucap Yogen, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (1/3).

1. Masih Kumpulkan Bukti

Memang, awalnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Namun akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Depok dan hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan saksi, yakni lurah setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan dipanggil penyidik.

"Masih, masih berjalan sampai sekarang, kita harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi," katanya.

"Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini, bisa dinaikkan ke tindak pidana," pungkasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Awal Mula Kasus

Seperti diberitakan, kasus tersebut bermula saat Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 dengan harga Rp 490 juta. Dalam perjanjian, Jamal bakal memberikan sertifikat rumah tersebut setelah pembayaran lunas.

Akan tetapi, setelah dilunasi, Firdaus mengaku tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi.

3. Ancaman Hukuman

Atas dugaan kasus ini, ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman yakni 4 tahun kurungan penjara.

4. Pernah Layangkan Somasi

Menurut kuasa hukum pelapor, mereka melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad. Sayangnya tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Jamal.

"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," Zulpan menandaskan.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending