Jelang Putusan Pengadilan, Eza Gionino Tak Bisa Tidur
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis hukuman pada Eza Gionino terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Ardina Rasti. Eza mengaku tak bisa tidur pulas saat tidur semalam, namun bukan karena putusan yang akan diberikan hakim."Nggak (nyenyak), nggak mikirin apa-apa sih semalam, semoga diberikan yang terbaik saja," kata Eza sambil memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Eza Gionino tak tenang menunggu putusan pengadilan
Lihat Juga:
Ardina Rasti Alami KDRT Dalam Film HONEYMOON
Ardina Rasti Kembali Diperlakukan 'Kasar'?
Tak Pernah Minta Maaf, Ardina Rasti: Eza Gionino Pengecut
Ardina Rasti : Jika Lima Bulan, Hukuman Eza Lebih Ringan Dari Pencuri Ketimun
Ibunda Ardina Rasti: Yang Salah Harus Dihukum
Pemeran sinetron PUTIH ABU-ABU itu sudah sampai Pengadilan dengan menumpangi mobil Kejaksaan pada pukul 11.30 WIB. Dia langsung memasuki ruang tahanan khusus untuk menunggu kasusnya disidangkan.Dengan mengenakan kemeja putih, Eza berharap hakim memutuskan yang terbaik bagi dirinya maupun keluarga. "Ya berdoa yang terbaik saja, Insya Allah," katanya.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan atas penganiayaan yang dilakukannya selama lima bulan penjara. Padahal pasal 351 ayat 1 hukuman yang paling ringan lima bulan sampai 2,5 tahun penjara. Kalau benar hakim memutuskan lima bulan penjara pada Eza, berarti hari ini pun Eza sudah bisa menghirup udara kebebasan.

Lihat Juga:
Ardina Rasti Alami KDRT Dalam Film HONEYMOON
Ardina Rasti Kembali Diperlakukan 'Kasar'?
Tak Pernah Minta Maaf, Ardina Rasti: Eza Gionino Pengecut
Ardina Rasti : Jika Lima Bulan, Hukuman Eza Lebih Ringan Dari Pencuri Ketimun
Ibunda Ardina Rasti: Yang Salah Harus Dihukum
Pemeran sinetron PUTIH ABU-ABU itu sudah sampai Pengadilan dengan menumpangi mobil Kejaksaan pada pukul 11.30 WIB. Dia langsung memasuki ruang tahanan khusus untuk menunggu kasusnya disidangkan.Dengan mengenakan kemeja putih, Eza berharap hakim memutuskan yang terbaik bagi dirinya maupun keluarga. "Ya berdoa yang terbaik saja, Insya Allah," katanya.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan atas penganiayaan yang dilakukannya selama lima bulan penjara. Padahal pasal 351 ayat 1 hukuman yang paling ringan lima bulan sampai 2,5 tahun penjara. Kalau benar hakim memutuskan lima bulan penjara pada Eza, berarti hari ini pun Eza sudah bisa menghirup udara kebebasan.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/rea/rth)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement