Juan Felix: Hukum Tidak Bisa Memaksa Untuk Mempersatukan

Penulis: Noviana Indah TW

Diterbitkan:

Juan Felix: Hukum Tidak Bisa Memaksa Untuk Mempersatukan Bambang Trihatmodjo

Kapanlagi.com - Status pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil memang masih sah secara hukum karena pengajuan kasasi Bambang ditolak MA. Namun Juan Felix, kuasa hukum Bambang, mengaku hukum tak bisa memaksa untuk mempersatukan jalinan kasih yang sudah lama retak."Saya tidak tahu dan saya tidak pernah mengikuti (perkembangan hubungan Bambang - Halimah -red). Saya tidak bisa memberikan keterangan secara jelas. Saya mohon maaf. Yang pasti, saya hanya melihat satu hal, kalau rumah tangga sudah retak, hukum tidak bisa memaksa untuk dipersatukan. Dan ini belum final, kalau perlu diulang tidak apa-apa," ujar Juan Felix saat ditemui di kediamannya di daerah Tulogong, Selasa (29/09) kemarin.Sampai saat ini, Juan sendiri belum mendapatkan berkas amar putusan MA yang menunjukkan bahwa mereka menolak kasasi dari Bambang. MA sendiri kabarnya menolak lima bukti yang diajukan oleh pihak Bambang karena dianggap bukan sebagai bukti baru. Mengenai hal itu Juan masih belum bisa berkomentar banyak."Bukti barunya sama dengan Pengadilan Agama. Pertimbangan seperti apa kita tidak tahu, masih sulit mengomentarinya kalau masih katanya," terang Juan. "Perceraian itu telak apabila sudah ada keretakan dalam rumah tangga dan itu terlihat jelas. Kedua belah pihak sudah lama tidak ada campur tangan, itu kata Halimah, bukan saya."Lalu, apakah pihak Bambang akan mengajukan PK alias Peninjauan Kembali untuk memperjuangkan kasus perceraian ini?"Ya kita akan lihat dulu karena masih banyak langkah-langkah hukum yang lainnya. Kewajiban yang memberi tahu kepada semua pihak adalah Pengadilan, bukan Mahkamah Agung. Tapi bisa saja betul bahwa penolakan itu terjadi," pungkasnya.  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/gum/npy)

Rekomendasi
Trending