Keluarga Minta Direhabilitasi, Penyidik Limpahkan Kasus Narkoba Millen Cyrus ke BNNK Jakarta Utara
Millen Cyrus © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus narkoba yang menyeret nama selebgram Millen Cyrus. Kamis hari ini (26/11/2020), pria berusia 21 tahun itu diserahkan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara untuk assesment rehabilitasi.
"Iya MC dibawa ke BNNK untuk assesment," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis petang.
Advertisement
1. Permintaan Keluarga
Diserahkannya Millen Cyrus ke BNNK berkaitan dengan permintaan pihak keluarga Rabu malam kemarin (25/11/2020). Mereka meminta pemilik nama lahir Muhammad Milendaru Prakasa untuk direhabilitasi saja.
"Keluarganya semalam habis Magrib memang minta Millen di-rehab. Ya kami tampung permintaan itu," ucap AKP Reza.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Keputusan Pada BNNK
Penentu apakah Millen Cyrus perlu direhabilitasi atau tidak tergantung hasil assasment BNNK. Karena pihak penyidik sudah menyerahkan segala keputusan ke mereka.
"Dalam rehabnya itu bukan kami yang menentukan. Jadi tetap kami ajukan ke BNNK Jakarta Utara, apakah akan ditempatkan di BNNK atau ke RSKO, tergantung hasil assasment-nya karena kami sudah limpahkan ke BNNK," tandas AKP Reza Rahandhi.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/abs/phi)
Advertisement
