Keterangan Ananda Dianggap Berbelit-Belit

Penulis: Anton

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pembalap nasional Ananda Mikola dituntut hukuman penjara selama 30 bulan atau dua tahun enam bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Roland Hutahean, SH; Ricky Tommy, SH; dan Suroyo SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/5) siang. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Ananda terbukti secara sah dan meyakinkan membantu melakukan tindak pidana berupa penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan pada Selasa (2/12/2008) lalu. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 333 ayat (1), pasal 351 ayat (2) jo pasal 56 KUHP. Peran Ananda dalam kasus penculikan dan penganiayaan Agung Setiawan, demikian papar JPU, yakni memberikan uang Rp700 ribu kepada Heri, Ruli dan Yoga untuk menculik dan menganiaya Agung Setiawan.Saat kejadian, Agung menginap di kamar 602, Hotel Ibis, Cikini, Jakarta dan tengah memiliki persoalan dengan artis Marcella Zalianty.Tim JPU menilai keterangan saksi Heri, Ruli dan Yoga yang mengatakan uang Rp700 ribu yang diberikan Ananda digunakan untuk membeli bensin merupakan keterangan bohong dan tidak dapat diterima akal sehat.Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim H. Makmun Masduki, SH; hakim anggota Lexi Mamonto, SH dan Nani Indrawati, SH itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan Ananda, yaitu berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.Sedangkan hal yang meringankannya yaitu Ananda belum pernah dihukum, bersikap sopan, masih muda dan sebagai pembalap ia pernah mengharumkan nama baik Indonesia di ajang internasional.Terhadap tuntutan JPU tersebut, Ananda bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Boy, SH; Afrian Bondjol, SH; dan Turaji dari kantor pengacara OC Kaligis, SH; menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan hari Kamis (28/5) mendatang.Kasus yang sama juga menyeret artis Marcella Zalianty ke kursi pesakitan. Bintang film SENANDUNG DI ATAS AWAN itu sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Tim JPU.Sedianya sidang terdakwa Marcella, digelar Rabu pekan lalu, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukumnya. Namun terpaksa ditunda karena Marcella jatuh sakit akibat shock mendengar tuntutan tim JPU.  

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending