Kronologis Dugaan Penipuan Ibunda Happy Salma

Kronologis Dugaan Penipuan Ibunda Happy Salma Happy Salma

Kapanlagi.com - Gara-gara masalah utang piutang, ibunda Happy Salma diduga melakukan penipuan. Seperti apa sih masalah sebenarnya? Menurut Cacik Erika Verawati yang mengaku sebagai korban, ibunda Happy - Iis Rohaini telah menipu dirinya setelah mengutangi sejumlah uang untuk pengobatan. Didampingi kuasa hukumnya, Cacik memberi keterangan kepada wartawan."Awalnya saya pinjam uang untuk biaya berobat suami saya. Kebetulan saat itu suami saya sedang sakit keras sebesar Rp4.670.450 sama Iis Rohaini, itu kejadiannya tahun 2005, kalau tidak salah tanggal 12 Januari 2005 suami saya sempat dirawat di RS. Betha Medika, di Jl. Raya Cisaat No.595, Sukabumi sebab saya mendapat hasil biayanya tanggal 3 Januari 2005," kata Cacik saat preskon di Dapur Sunda, Setiabudi Building, Kuningan, Jumat (24/12)."Saya itu suka pinjam uang karena saya kan orang susah, selain itu saya kan cuma sebatang kara makanya saya meminjam uang kepada Iis. Kebetulan saya tetanggaan sama Iis Rohaini, saya pun sering berkunjung, ya namanya kan kita berteman tapi sekarang suami saya (Moh. Tolil) sudah almarhum dan itu suami saya meninggal tahun 2009. Setelah itu saya meminjam uang kepada Bank BRI cabang Cibadak, Karang Tengah dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Moh. Tolil, itu terjadi sekitar bulan April tahun 2005 sebesar Rp7 juta," sambungnya.Setelah menerima pinjaman Rp7 juta itu, Cacik lantas membayarkan Rp3 juta kepada ibunda Happy. Namun, tak lama kemudian sertifikat yang dijaminkan ke bank untuk mendapat uang pinjaman tiba-tiba saja diambil. Menurut data Kepala Unit Cabang BRI, Cecep Rahmat, sertifikat tersebut diambil oleh Iis dan seseorang yang mengaku anak tiri Cacik bernama Mamak Sukarma. Padahal, Cacik yang merupakan istri ke-7 Moh. Tolil mengaku tidak punya anak."Setelah itu Iis Rohaini beserta Mamak mengambil sertifikat tersebut dan itu mereka membuat perjanjian, yang isinya yaitu Mamak menjual sertifikat tersebut kepada Iis Rohaini, saksinya adalah Lia Mulyani yang kemudian menjadi pembeli," terang Cacik yang menambahkan bahwa rumah dengan luas 300 meter tersebut berharga Rp400 juta termasuk tanah dan bangunan.Merasa tidak terima, Cacik lantas menemui pengacara Elisa Manurung dan Jamaluddin Lamanda untuk meminya pertolongan. "Kita investigasi kepada si pembeli, ternyata si Lia memberikan pernyataan yang berbelit-belit. Selain itu kita meminta kwitansinya, dia (Lia) agak berat memberikannya. Lalu kemudian pas harinya kita meminta bukti kwitansi tersebut dan akhirnya diberikan oleh Lia kepada kami, tapi ternyata uangnya tidak sama sekali diberikan kepada Cacik (korban) tapi yang menerima uangnya tersebut adalah IiS, Inne, dan Mamak Sukarma. Mereka bekerja sama untuk menghancurkan ibu ini (Cacik)," terang Elisa.Elisa lantas membawa masalah ini ke pihak berwajib. Sayangnya, proses laporan yang dilayangkan ke Polsek Cibadak sekitar tanggal 6 Juni 2008 tersebut berjalan lambat. Pihak Elisa pun mengatakan adanya intervensi dan ketimpangan di kasus ini.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/boo)

Rekomendasi
Trending