Machica Mochtar Berupaya Memeras Moerdiono?

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Machica Mochtar Berupaya Memeras Moerdiono? Machica Mochtar

Kapanlagi.com - Almarhum Moerdiono semasa hidupnya seringkali menegaskan kepada keluarga besarnya, kalau dirinya tidak pernah menikah dengan pedangdut Machica Mohtar.
Bahkan, Moerdiono menanggapi isu pernikahan siri itu sebagai sebuah fitnah besar. Ketika Machica berkoar tentang pernikahan dan menuntut pengakuan atas anaknya, Moerdiono menganggap Machica hanya berupaya memerasnya.
"Ketika masih hidup, Pak Moer tidak pernah mengakui beliau pernah menikah siri dengan Machica. Bahkan kepada anaknya Nanang, bulan April 2011, dalam sebuah percakapan telepon yang disaksikan oleh seluruh keluarga, Pak Moer mengingatkan kepada Nanang untuk berhati-hati terhadap Machica. Pak Moer mengatakan Machica bukanlah perempuan baik-baik dan bertujuan ingin memerasnya," ujar Margono, Adik kandung Moerdiono saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu (4/3) malam.
Keluarga Moerdiono lalu mengingatkan tentang putusan pengadilan negeri Tigaraksa, Tangerang yang pernah menolak permintaan Machica. Saat itu pihak Moerdiono sebagai tergugat menyerahkan kuasanya kepada Amir Syamsuddin & Assosiates Law Offices (Amir Syamsuddin saat ini menjabat sebagai Menkumham RI).
Dalam putusan bernomor No 126/Pdt.P/2008/PA.Tgrs itu, pengadilan menolak permohonan isbat Machica. Selain itu, pengadilan juga menolak permintaan Machica untuk pengesahan anaknya, M. Iqbal sebagai anak Moerdiono.
Pengadilan juga menolak permintaan tes DNA bagi anak Machica. Karena itulah, langkah tes DNA sudah tidak dimungkinkan lagi bagi Machica meski dalam putusan MK memungkinkan langkah itu.
"Putusan MK itu bersifat umum tentang undang-undang pernikahan. Bukan bicara soal Machica. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tigaraksa tahun 2008 sudah menolak permohonan isbat, menolak pengesahan anak, menolak perintah tes DNA dan menolak permintaan Machica yang meminta nafkah untuk anaknya Rp15 juta per bulan. Jadi langkah tes DNA sudah tidak mungkin lagi karena sudah pernah ditolak," tegas Margono.
Margono juga menjelaskan, dalam hukum perdata di Indonesia dikenal asas nebis in idem, yaitu bila mana perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Sebuah gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan yang mengandung nebis in idem, hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Jadi, tidak mungkin Machica dapat mengajukan isbat nikah, tes DNA dan semua yang pernah ditolak oleh pengadilan Tigaraksa itu untuk kedua kalinya karena bertentangan dengan asas hukum perdata tersebut," terangnya.
Keluarga Moerdiono bertekad akan terus melawan kebohongan yang dilakukan Machica. Mereka mengaku punya bukti dan keterangan tentang siapa sebenarnya sosok Machica yang belum pernah diungkapkan kepada publik.  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending