Mantan PRT Tunggu Inisiatif Ibunda Ridho Slank Jalankan Vonis

Mantan PRT Tunggu Inisiatif Ibunda Ridho Slank Jalankan Vonis Ridho Slank

Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis gugatan perdata Has Asmain atas ibunda Ridho Slank, Sein Ely. Terlapor divonis bersalah dan diharuskan membayar gaji pembantunya sebesar Rp 62 juta.
Kissinger, selaku kuasa hukum Has Asmain, menegaskan kalau kliennya tidak akan meminta-minta, mendatangi rumah Sein Ely untuk mengambil hak sesuai putusan hakim.


"Tapi dia yang datang ke kami. Kami bukan pengemis. Ini kan putusan majelis hakim, dia harus meminta kami untuk datang," ucap Kissinger di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/8).
Has Asmain menggugat secara perdata atas upahnya selama 7 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) keluarga Sein Ely yang tidak dibayar. Tuntutannya sebenarnya Rp 126 juta, namun pengandilan mengabulkan Rp 62 juta. Kini pihaknya menununggu iktikat baik terlapor.


Ibunda Ridho Divonis Bersalah, Mantan PRT Puas

Kasus Versus PRT, Ibunda Ridho Slank Divonis Bersalah

Kaka Bangga Kisah Nyata Slank Difilmkan

Garap Film 'SLANK', Sutradara Lakukan Riset 2 Tahun

Slank Tak Pernah Tulis Lagu Religi, Hanya Seruan Kebaikan


 
Jika tidak ada niatan untuk membayar, pihaknya akan meminta pengadilan untuk mengeksekusi. Namun Kissinger berharap Sein Ely melakukan pembayaran dengan sukarela. "Kami lega, masih melihat itikad baik, kalau tidak mau melakukan secara sukarela kita akan meminta pengadilan untuk mengeksekusi," tandasnya.
Baca Juga:
6 Tanggapan Seorang TKI Atas Tuduhan Komunis Ustaz Solmed
Bisnis Hingga Komunis, Fakta Batalnya Ceramah Ustaz Solmed di Hongkong
Miss World 2013 Tetap Digelar, Meski Ditentang Ormas Islam
Peserta Miss World Dikawal Polwan dan Kowad Berbusana Adat
Enam Klaim di Kasus Nikita Mirzani Yang Masih Teka-Teki

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending