Mark Sungkar Dituntut 3 Tahun
Kapanlagi.com - Dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta, aktor senior Mark Sungkar dituntut 3 tahun penjara. Selain itu, ayah pesinetron Shireen Sungkar itu dianggap telah merugikan pencipta lagu Surabayaku, A. Rahmadi, sehingga juga terancam denda Rp30 juta.Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutomi Kangrudin. Menurut Jaksa, Mark telah jelas-jelas terbukti melakukan tindak kejahatan, meski Jaksa juga melihat alasan lain dalam tuntutannya. "Ada hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak merasa bersalah, apalagi menyesal telah melakukan tindak kejahatan ini, serta banyak mengulur-ngulur waktu. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan,” kata Sutomi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Kamis (5/2).Atas tuntutan yang dinilai serius itu, Mark pun bersiap untuk membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. "Tuntutan ini sangat serius yang mulia. Kita minta waktu dua minggu untuk menyiapkan pledoi," ujar Rusdianto, kuasa hukum Mark di tempat yang sama. Namun sayang permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim, dan akhirnya sidang mengalami penundaan selama seminggu. "Terdakwa akan mempersiapkan pembelaan, begitu juga dengan pengacaranya. Sidang ditunda sampai Minggu depan," kata Hakim sesaat sebelum mengetuk palu tanda penutupan persidangan.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
Berita Foto
(kpl/mai/dar)
Advertisement
