Pasha Ungu Resmi Diserahkan ke Kejari Bogor

Pasha Ungu Resmi Diserahkan ke Kejari Bogor Pasha Ungu

Kapanlagi.com - Pemeriksaan dan penyerahan tersangka Pasha Ungu terkait kasus penganiayaan terhadap Okie Agustina di Kejaksaan Negeri Bogor diperkirakan bisa memakan waktu hampir 2 atau 3 jam - tergantung dari jawaban pria yang berprofesi sebagai vokalis tersebut. Nanti akan dilihat apakah Pasha menjawab dengan benar atau tidak setiap pertanyaan dari pihak Kejaksaan."Proses pemeriksaannya bisa cepat atau lama, tergantung pengakuan dia (Pasha) yang sebenar-benarnya nanti. Ya tergantung psikologis dia hari ini. Dan nantinya dia akan menceritakannya kejadian-kejadian dia dengan Okie, agar nanti dia lebih mengerti surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Kurang lebih 2 jam lah, dia harus cerita dari awal sampai akhir dengan benar," terang Bambang Permadi saat ditemui di Kejari Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/11).Disinggung mengenai surat jaminan yang dilayangkan Pasha kepada pihak Kejaksaan Negeri Bogor, Bambang mengaku belum menerimanya. Jaminan dari keluarga Pasha itu untuk menjamin agar dirinya tidak ditahan pihak Kejari. "Statusnya dia kan tersangka, kalau sudah terima surat dakwaan dia resmi jadi terdakwa. Surat jaminan belum saya terima dari keluarga, umumnya bareng sama tersangkanya," jelas Bambang.Lantas, apa saja yang bakal dijalani Pasha di ruang pemeriksaan? "Satu pertanyaan 15 sampai 20 menit di pemeriksaan itu, ada tim JPU-nya yakni Supinah, SH, Teradona, SH, dan Budi Bawono,SH," jawabnya.Sementara itu, Pasha sendiri datang ke Kejari Bogor sekitar pukul 10.30 WIB. Ia tiba dengan menggunakan mobil Hyundai H1 berplat seri B 1418 QN. Mantan suami Okie itu turun memasuki ruang pemeriksaan Kasipidum dan dikawal oleh pihak Kepolisian Polresta Bogor.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/boo)

Rekomendasi
Trending