Pengacara: Kasus Adjie Notonegoro Adalah Perdata
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Upaya penangguhan penahanan Adjie Notonegoro ternyata masih belum membuahkan hasil, setidaknya hal itu yang dikatakan oleh tim kuasa hukum Adjie. Hal itu bisa dimaklumi, karena upaya tersebut baru saja diajukan dan baru dua hari yang lalu Adjie menunjuk kuasa hukumnya. "Di sini kita mau meng-clear-kan, sekarang masih dalam tahap pengajuan penangguhan penahanan. Terhitung dari kemarin, kita sendiri baru ditunjuk jadi kuasa hukum 2 hari yang lalu," kata Andi F Simangunsong, pengacara Adjie Notonegoro di Studio 3 TPI, Jakarta Timur, Jumat (23/7). Penangguhan penahanan itu diajukan, karena menurut Andi kliennya sebenarnya sangat kooperatif dan memiliki itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya. "Pada intinya masalah ini adalah kewajiban membayar hutang. Sesuai dokumen kesepakatan bersama dinyatakan bahwa ada kewajiban membayar transaksi perhiasan yang belum dilakukan lunas oleh pihak Adji sebesar 860 juta. Dari total transaksi 3 milyar, Adjie masih menyisakan utang 860 juta rupiah. Berarti kan ada itikad untuk membayar. Karena bagaimana bisa melunasi hutang kalau orangnya aja masih di tahanan," jelasnya. "Buat kami gak ada gading yang tak retak, Mas Adjie adalah seorang yang bener-bener diagungkan di dunia designer Indonesia. Di dalam tahanan dia telah berubah, telah beritikad baik akan melunasi semua hutang-hutangnya. Di sini kami juga menyertakan orang-orang yang menjamin penangguhan penahanan yang sudah diserahkan ke kejaksaan, di samping dari pihak keluarga, seperti Ivan Gunawan juga Indra Bekti dan Widyawati Sophiaan." "Kalau misalkan ada pihak yang curiga Adjie nanti kabur, silahkan aja cekal, namun lepaskan dari penjara," pintanya. Menurut Andi, kliennya telah terjerat dalam tindak perdata, karena permasalahannya adalah soal utang piutang. "Kenapa urusan jual beli kok dilaporkan ke Polres, kan bukan tindak pidana? Harusnya pengajuan gugatan dialamatkan ke pengadilan perdata," tanya Andi heran. Lantas bagaimana jika permohonan penangguhan penahanan itu ditolak? "Saya juga gak tahu gimana. Kalau orangnya di dalam mana mungkin bisa balikin. Kalau misalkan tujuan mereka itu menghukum badannya, ya udah. Namun kalau tujuannya untuk pembayaran utang, mari kita bicarakan lagi," tegasnya.Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/ato/bun)
Anton
Advertisement
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
