Pengajuan Kasasi Bambang Trihatmodjo Diproses
Kapanlagi.com - Pengajuan kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo soal gugatan cerai dari Halimah Agustina Kamil dari tahun lalu akhirnya mendapat respon. Pengajuan itu sudah masuk ke Mahkamah Agung tanggal 20 Februari lalu, yang intinya berisi mengenai keberatan terhadap keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Juru bicara Pengadilan Agama Jakpus, Nuheri, yang dihubungi Jumat (6/3) pagi berusaha meluruskan pemberitaan soal status Halimah yang dianggap digantung dan proses kasasi yang dipersulit. "Bukan masalah kita mempersulit proses ini. Tapi yang jadi kendala itu adalah urusan surat menyurat. Kuasa hukum kedua belah pihak kan domisilinya di Jakarta Selatan, nah menurut prosedur kita harus lewat PA Jaksel, baru disampaikan kepada mereka karena ini menyangkut wilayah. Juga kemarin-kemarin menyusul adanya perbaikan dokumen keberatan dari pihaknya Bambang," tuturnya.Dijelaskan Nuheri, hingga kini status Bambang dan Halimah masih resmi sebagai suami istri. Hanya saja ia belum bisa memastikan berapa lama kasasi ini diproses. "Kita belum tahu, nggak bisa diprediksi. Soalnya itu mutlak wewenang MA," ujarnya.Untuk kasasi ini, lanjut Nuheri, akan digelar sidang namun tanpa adanya kedua belah pihak (Bambang - Halimah). Prosesnya sendiri bisa berlangsung cukup lama, yakni selama dua tahun. "Tapi pastinya Mahkamah Agung akan memilah mana yang mesti didahulukan. Soalnya kasus serupa juga banyak di sana, bertumpuk. Dan mungkin karena mereka adalah public figure, proses kasasi ini nggak akan lama," terangnya.Lantas, apakah pengajuan kasasi ini merupakan langkah final? "Belum," jawab Nuheri. "Bisa aja nantinya diadakan peninjauan kembali dari Pengadilan Agama setempat."Â
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/ant/boo)
Yunita Rachmawati
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
