Putri Aryanti Dituntut 1 Tahun Penjara

Putri Aryanti Dituntut 1 Tahun Penjara Putri Aryanti Haryowibowo

Kapanlagi.com - Kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo memasuki agenda tuntutan. Cicit mendiang mantan Presiden Soeharto itu dituntut 1 tahun penjara."Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1. Menuntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).Tuntutan 1 tahun penjara menurut JPU dikarenakan yang bersangkutan masih muda sehingga bisa memberikan contoh tidak baik bagi generasi seusianya."Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat memberi contoh buruk generasi muda. Selain itu, terdakwa pernah direhabilitasi. Dan tidak mendukung gerakan anti narkoba," ujar JPU. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending