Putusan MK Tak Bisa Diterapkan di Kasus Machica Mochtar
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Meskipun menang atas uji materi terhadap UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun dalam kasus pedangdut Machica Mochtar, putusan tersebut tidak bisa diterapkan.
Keputusan MK menyatakan kalau seorang anak meskipun tidak tercatat resmi dalam pernikahan mempunyai hak secara perdata terhadap ayah biologisnya. Sayang putusan MK tersebut tidak bisa diberlakukan mundur.
"Majelis sependapat dengan yang kami kemukakan. Bahwa putusan MK tak bisa diberlakukan secara surut (mundur)," ucap Kartika Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan (24/4).
Menurut Kartika, senada dengan yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa putusan Mahkamah akan menimbulkan kekacauan jika diberlakukan secara mundur.
"Karena anak (Iqbal) lahir sebelum uji materi itu diputuskan oleh MK. Jadi nggak bisa diberlakukan mundur, karena akan timbulkan kekacauan," tuturnya.
Kartika kemudiam melanjutkan, "Karena hukum yang ditetapkan oleh MK berlaku tak hanya kepada Machica, tapi seluruh masyarakat makanya bisa timbul kekacauan," tandasnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/ato/abs/dar)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement