Rinoa Aurora Ajukan Surat Perdamaian, Tapi Leon Dozan Belum Bisa Bebas Karena Hal Ini
Diterbitkan:

Rinoa Aurora: KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus penganiayaan yang dialami oleh Rinoa Aurora Senduk. Rupanya ia sudah mencabut laporan terhadap Leon Dozan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon. Meski begitu Leon belum bisa dibebaskan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan kepada pihak Kejaksaan.
"Jadi benar bahwa kami telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan. Namun demikian surat perdamaian tersebut akan kami jadikan pertimbangan, akan kami lampirkan ke berkas perkara. Karena perkara atas nama Leon Dozan ini sudah SPDP, sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada awak media.
Advertisement
Simak Berita Lainnya!
Rinoa Aurora Senduk Cabut Laporannya, Kepolisian: Leon Dozan Belum Bisa Dibebaskan!
Rinoa Aurora Cabut Laporan, Beberkan Fakta Mengejutkan Di Balik Hubungannya Dengan Leon Dozan
Berdamai dan Resmi Cabut Laporan Penganiayaan, Rinoa Aurora Senduk Ingin Leon Dozan Berubah
Alami Stres Selama Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Pacar, Betharia Sonata Ungkap Kondisi Leon Dozan
1. Koordinasi Dengan Pihak Kejaksaan
Rinoa Aurora: KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Karena berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan, maka dari itu pihak kepolisian akan melakukan koordinasi. Sehingga proses restorative justice belum bisa dilaksanakan segera.
"Saat ini (Leon) masih ditahan di Polres Jakarta Pusat. Kami perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kami akan tanya kelanjutan seperti apa terkait dengan restorative justice yang diajukan oleh kedua belah pihak," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Menjadi Perkara Hukum Publik
Rinoa Aurora: KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Karena perkara ini sudah viral, proses restorative justice masih akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian. Lantaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan agenda tersebut.
"(Restorative justice) ada persyaratan yaitu persyaratan formil berupa surat perdamaian dan juga persyaratan materiil. Salah satu syaratnya tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Karena ini perkara hukum publik, apalagi sudah viral dan sebagainya. Kami menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat, saat ini kami sedang melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," tandas Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/abs/glk)
Advertisement