Rinoa Aurora Ajukan Surat Perdamaian, Tapi Leon Dozan Belum Bisa Bebas Karena Hal Ini

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Rinoa Aurora Ajukan Surat Perdamaian, Tapi Leon Dozan Belum Bisa Bebas Karena Hal Ini
Rinoa Aurora: KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus penganiayaan yang dialami oleh Rinoa Aurora Senduk. Rupanya ia sudah mencabut laporan terhadap Leon Dozan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian sendiri telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon. Meski begitu Leon belum bisa dibebaskan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan kepada pihak Kejaksaan.

"Jadi benar bahwa kami telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan. Namun demikian surat perdamaian tersebut akan kami jadikan pertimbangan, akan kami lampirkan ke berkas perkara. Karena perkara atas nama Leon Dozan ini sudah SPDP, sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada awak media.

1. Koordinasi Dengan Pihak Kejaksaan

Karena berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan, maka dari itu pihak kepolisian akan melakukan koordinasi. Sehingga proses restorative justice belum bisa dilaksanakan segera.

"Saat ini (Leon) masih ditahan di Polres Jakarta Pusat. Kami perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kami akan tanya kelanjutan seperti apa terkait dengan restorative justice yang diajukan oleh kedua belah pihak," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Menjadi Perkara Hukum Publik

Karena perkara ini sudah viral, proses restorative justice masih akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian. Lantaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan agenda tersebut.

"(Restorative justice) ada persyaratan yaitu persyaratan formil berupa surat perdamaian dan juga persyaratan materiil. Salah satu syaratnya tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Karena ini perkara hukum publik, apalagi sudah viral dan sebagainya. Kami menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat, saat ini kami sedang melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," tandas Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending