Sandy Tumiwa Jerat Annisa Bahar Dengan Empat Pasal Sekaligus
Sandy Tumiwa
Kapanlagi.com - Pernyataan Annisa Bahar dinilai sudah kelewatan, karenanya Sandy Tumiwa memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Tidak tanggung-tanggung, Sandy melapor dengan jeratan empat pasal sekaligus.
"Ada beberapa pasal, pertama pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, kemudian pasal 310 tentang pencemaran nama baik, terus pasal 311 menyangkut fitnah dan kita kaitkan juga dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008. Kalau dilihat di sini ancamannya serius," ungkap pengacara Sandy Tumiwa, M Ridwan.
Suami Tessa Kaunang itu datang melaporkan balik Annisa Bahar ke Polda Metro Jaya, bersama kuasa hukumnya M Ridwan dan M Achyar sekitar pukul 20.30 WIB dan keluar sekitar pukul 23.00 WIB.
Seperti diketahui, Annisa Bahar sebelumnya melaporkan Sandy terlebih dulu, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Annisa mengaku menjadi korban penipuan miliaran rupiah oleh PT. CSM Bintang, di mana Shandy menjabat sebagai Komisarisnya. Annisa juga mengadu ke Komnas HAM yang dilanjutkan demo bersama sekitar 30 orang ke kediaman Sandy di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kita pantau terus proses perkembangan kasusnya yang sedang berjalan sampai ke pemanggilan saksi. Minggu lalu itu pemanggilan pertama saudara AB dipanggil sebagai saksi tapi beliau tidak hadir," ungkap M Ridwan.
Shandy juga membantah kalau dirinya lepas tangan dalam kasus investasi yang dialami oleh Annisa Bahar dan teman-temannya. Pihaknya akan bertanggung jawab menyelesaikannya.
"Sebelumnya saya sudah klarifikasi dengan datang ke SPK bersama lawyer saya, menanyakan perkembangan penanganan kasusnya. Tapi dibilang lepas tangan alias tidak peduli, itu tidak benar," kata Sandy.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/gum/dar)
Advertisement
