Sarah Azhari Bantah Lakukan Penganiayaan
Kapanlagi.com - Sarah Azhari, melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menyangkal dakwaan yang diarahkan jaksa penuntut umum, T Rahman dan Andi Irma Widyati kepadanya, dalam persidangan kedua kasus penganiayaan terhadap wartawan, yang dilakukan oleh adik kandung artis Ayu Azhari itu.
Menurut Henry, dalam peristiwa yang terjadi di studio Penta itu, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan, apalagi sampai melempar asbak ke wajah wartawan infotainment, Navidz Qurtubi.
"Bagaimana bisa ada asbak, kalau TKP-nya aja masuk ke dalam areal bebas rokok," ujar Henry.
Persidangan yang berlangsung hanya selama 15 menit itu, sedianya akan diisi dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sarah Azhari. Namun, lantaran dua orang saksi Sarah tak hadir, maka sidang tersebut ditunda.
Advertisement
"Mau tidak mau saya harus menerima penundaan ini, mungkin ini prosedur yang harus saya jalani. Tapi, sepanjang persidangan itu dihadiri juga oleh hakim, jaksa dan pengacara, saya tidak kecewa sama sekali," ujar Sarah.
Bintang sinetron MONTIR-MONTIR CANTIK itu, dalam kasus penganiayaan kali ini, didakwa telah melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers tahun 1999 dan dijerat dengan pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 331 tentang penganiayaan.
Rencananya, pekan depan, majelis hakim akan memanggil empat saksi korban, yakni Navidz Qurtubi, Budi, Ahmad Irvan dan Iswanti.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kkn/bun)
Advertisement



