Sarah Azhari Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Kapanlagi.com - Artis seksi, Sarah Azhari akhirnya dijatuhi hukuman penjara 4 bulan tanpa masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media infotainment.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim, R. Tarigan SH dengan Jaksa Penuntut Umum, Andi Irma SH dan Murji SH, memutuskan Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti.
Tapi adik kandung artis film dan sinetron, Sarah Azhari ini terbukti melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang. Atas hal tersebut Sarah dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.
Hal yang memberatkan hukuman Sarah antara lain, Sarah telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan media infotainment yang berhubungan langsung dengan artis. Sementara hal yang meringankan Sarah Azhari dianggap masih muda, dan masih bisa memperbaiki diri.
Advertisement
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Sarah, Henry Yosodiningrat langsung menyatakan naik banding. "Putusan ini bukan untuk Sarah tapi keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami banding karena putusan tersebut tidak adil," tegas Henry.
Dilain pihak kuasa hukum Nafis, Roni Karompot mempersilahkan kalau memang pihak Sarah akan melakukan banding. Setelah 14 hari dari masa keputusan sidang. "Banding itu bisa saja akan lebih meringankan atau sama bahkan lebih besar dari putusan semula," ujar Roni.
"Puas atau tidak puas proses hukum harus dihormati. Ini pelajaran bagi artis dan wartawan. Putusan ini bukan saja untuk Sarah tapi juga orang lain. Bahwasannya wartawan dan artis merupakan mitra," tandas Nafis mengenai keputusan pengadilan negeri Jakarta Barat tersebut.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kl/wwn)
Advertisement



