Sarah Azhari, Tak Puas Dengan Keputusan Hakim

Kapanlagi.com - Artis seksi, Sarah, benar-benar tidak terima terhadap putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman enam bulan tahanan, dengan masa percobaan 10 bulan. Sebelum palu sidang diketukkan tiga kali, Sarah melakukan pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 itu diawali dengan pembacaan bukti pembelaan setebal 107 halaman oleh tim kuasa hukum Sarah, yang dipimpin pengacara Henry Yosodiningrat.

Dalam pembelaannya, Sarah menyangkal bahwa dirinya telah menganiaya reporter infotainment, Navis Qurtubi, pada 12 Juli 2005 di Studio Penta SCTV, Jakarta.

Pada akhir pembacaan, tim kuasa hukum Sarah meminta agar terdakwa bebas dari segala tuntutan. Ada tiga permintaan dari kubu Sarah, yang diajukan kepada hakim ketua.

Pertama, tindakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak kehidupan dan martabat terdakwa.

Selama persidangan, Sarah sepertinya menjaga jarak terhadap wartawan. Selain tidak pernah tersenyum, Sarah menolak memberikan keterangan sedikit pun ketika ditanya sebelum dan seusai sidang.

Ada anggapan bahwa adik kandung Ayu Azhari itu 'anti-wartawan'. Mendengar ungkapan tersebut, Sarah langsung bereaksi. "Nggak, kok! Buktinya, kemarin bikin surprise party," teriaknya.


(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(fia/bun)

Rekomendasi
Trending