Sarah Azhari Terancam Masuk Penjara

Kapanlagi.com - Bayangan masuk ke bui kini pasti memenuhi benak artis seksi, Sarah. Pasalnya, bintang ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, akibat kasus penganiayaan terhadap seorang reporter media infotainment.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, R. Tarigan SH, Sarah yang didampingi kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, dituntut ancaman hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar biaya peradilan sebesar seribu rupiah.

Hal-hal yang memberatkan Sarah adalah sikapnya yang kurang terpuji bagi masyarakat, seperti menendang dan melempar asbak ke muka Navis. Sementara hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Seusai persidangan, Sarah hanya mengatakan semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya. Di sisi lain dengan keputusan tersebut Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Sarah menyatakan akan mengajukan banding. "Dan target saya, Sarah bebas," tegas Henry.

Sedang pembacaan pledoi akan dilakukan Selasa depan (20/6), sekaligus mementahkan permohonan dari pihak Sarah yang menginginkan pembacaan pledoi tiga hari dari sidang hari ini.

Sementara Navis sendiri menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan itu. "Kenapa hanya dengan menggunakan pasal 351 a 1 KUHP tentang penganiyaan, kenapa UU Persnya tidak digunakan? " ujarnya.

Saat dikonfirmasikan kepada Jaksa Penuntut Umum, P Rahman dan Andi Irma diperoleh keterangan bahwa pasal penganiyaan tersebut telah terbukti, pasal-pasal selanjutnya tidak diperlukan. Dan mengenai hukum yang diterapkan hanya 6 bulan, bukan 2 tahun seperti maksimal tuntutan. Menurut Jaksa Penuntut, karena dilihat kasus per kasus.

"Pertama korban masih dapat beraktivitas dan kedua ada kemauan dari pihak terdakwa untuk berdamai dengan pihak Navis, Cs," ujar P Rahman yang diamini Andi Irma.


(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kl/wwn)

Rekomendasi
Trending