Sidang Hotman Paris Ricuh, Nikita Mirzani Minta Razman Dikasih Sanksi Biar Gak Boleh Masuk Persidangan
Diterbitkan:

Credit:Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/hotmanparisofficial
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani ikut menyoroti kericuhan yang terjadi dalam persidangan antara Hotman Paris dan Razman Nasution yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Menurut Nikita, kejadian seperti ini tidak seharusnya dibiarkan karena mencoreng proses hukum yang seharusnya berjalan dengan tertib.
"Harusnya Kejaksaan bisa melihat proses persidangan dari Bang Hotman sama kura-kura ninja, sangat amat ricuh. Harusnya diberi sanksi agar Razman dan pengacaranya yang nggak penting itu nggak boleh lagi masuk ke persidangan," ujar Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
1. Nikmir Beri Kritik
Ibu tiga anak ini juga mengkritik tindakan yang dianggap tidak pantas, seperti naik ke meja dan berteriak di depan hakim. Menurutnya, hal itu seharusnya dilarang karena bertentangan dengan etika persidangan.
"Kan nggak boleh, sampai ada yang naik ke meja, teriak-teriak depan hakim kan nggak boleh," katanya.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
2. Dinilai Sebagai Bentuk Penghinaan Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tindakan seperti itu bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap persidangan. Ia menyebut bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertindak di luar batas selama jalannya sidang.
"Itu biasanya majelis hakim nanti yang akan skak, itu penghinaan terhadap persidangan," ujar Fahmi.
3. Aturan Untuk Orang yang Mengganggu Sidang
Ketika ditanya apakah tindakan tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis, Nikita menilai bahwa sistem hukum di Indonesia berbeda dengan negara lain, seperti Singapura.
Di negara tersebut, seseorang yang mengganggu jalannya persidangan bisa langsung dipenjara. Namun, di Indonesia, aturan mengenai tindakan berteriak atau mengganggu majelis hakim masih belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
"Kalau di Indonesia itu beda sama di Singapura. Kalau di Singapura lo melakukan itu, lo bisa dipenjara saat itu juga, cuma di sini hukumnya berbeda. Kalau lo teriak-teriak di majelis hakim, belum ada undang-undangnya," jelas Nikita.
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
(kpl/far/dyn)
Advertisement