Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jefri Nichol Terima Vonis 7 Bulan Rehabilitasi
Diterbitkan:

Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Jefri Nichol menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11). Bintang film DEAR NATHAN itu pun dinyatakan bersalah dan divonis 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
“Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO,” ujar Majelis Hakim.
Advertisement
1. Tinggal 3 Bulan Lagi
Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya
Dengan putusan yang telah dijatuhkan, itu artinya Jefri Nichol akan menjalani hukuman sekitar tiga bulan lagi.
“Kurang lebih 3 bulan dia bisa beraktifitas. Tapi kita akan usahakan. Sesuai peraturan menteri dia bisa rehabilitasi jalan setelah 3 bulan. Kita akan pelajari lagi,” kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol yang ditemui usai sidang.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Menerima Putusan
Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya
Jefri Nichol pun menerima vonis tersebut dengan ikhlas. Ia juga merasa lega akhirnya bisa menjalani sidang putusan.
“Ya aku akan jalani. Setelah aku diskusikan dengan kuasa hukum (menerima). Lega banget akhirnya udah putusan,” pungkas Jefri Nichol.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/rhm/frs)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement