Tindakan Rahma Azhari Dipicu Rebutan Cowok

Tindakan Rahma Azhari Dipicu Rebutan Cowok Rahma Azhari

Kapanlagi.com - Tindakan Rahma Azhari yang melakukan tidak penganiayaan terhadap model Nani Apriliani Darham, akan dijerat dengan pasal penganiayaan ringan sebagaimana dalam laporan nomor TBL/868/III/2011/PMJ/ditreskrimum. "Sudah buat laporan ke polisi dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Bisa dilihat sendiri akibatnya. Sekarang sudah masuk ke kepolisian, tinggal manggil para terlapor ini. Kita lihat saja," ungkap kuasa hukum Nani Apriliani Darham, M. Fathir Edison sambil menunjukkan bekas di lutut kiri dan luka lebam di mata sebelah kiri.Nani mengaku tidak mengenal Rahma maupun Sarah Azhari, namun pacarnya James, memang sudah mengenal Rahma. Diduga pria itu menjadi pemicu hingga adik kandung Ayu Azhari itu melakukan penganiayaan."Dia coba tengahin, sudah 'damai-damai' tapi dia juga nggak mau. Dia pacar saya sudah setahun tapi kenal sama Rahma dan Sarah. James bareng sama saya dan begitu kami ada di dalam, mereka sudah ada di dalam. James hanya menyapa saja, tidak ada pembicaraan lebih," jelas Nani dalam konferensi pers di Jl. Imam Bonjol No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/03/2011).Fathir mengungkapkan kalu James saat itu juga berada di dalam Club Dragon Fly. Hanya sekedar sapa menyapa dengan Rahma dan Sarah. Yang mengherankan pada saat, Sarah saat di luar ruangan berkata 'James is Nothing dan mengolok-olok ke teman Nani, Benita Anggraeni."Sarah sempat bilang kalau James is Nothing dan sebagainya. Sampai akhirnya Nani keluar. Sarah nanya ke saya, tapi saya tersinggung. James is Nothing-lah. Saya habis itu ikut kedorong oleh Rahma," tambah Benita Anggraeni.Rahma menurut Fathir sudah menghubungi pihaknya untuk mengajak berdamai, namun laporan saat itu sudah diproses ke polisi. Apalagi dalam kasus ini unsur pidananya kentara sekali, sehingga kliennya dalam posisi tidak bersalah."Mereka secara personal sudah hubungin klien saya, tapi laporan sudah masuk. Sudah proses hukum. Unsur pidana itu kan ada. Kita serahkan pada aparat, biarpun nanti ada penyelesaian perdamaian. Kita lihat nanti sikap mereka seperti apa dan apakah polisi mengizinkan. Kita prihatin, dia korban. Perbuatan seperti itu udah biadab," ungkap Fathir.Sementara korban yang kelahiran Banjarmasin, 26 April 1986 itu, mengaku akan puas jika pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Sesuai dengan pelaporan, Rahma bisa dihukum tiga bulan penjara."Tentu saya sangat sakit hati sekali. Itu akan mengobati sakit hati saya. Saya akan puas," tegas Nani.   

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending