Tuduh Eyang Subur, Ayah Ani Ajukan Pasal Prematur

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tuduh Eyang Subur, Ayah Ani Ajukan Pasal Prematur Eyang Subur @kapanlagi.com

Kapanlagi.com - Menurut Made Rahman Marasabessy, kuasa hukum istri Eyang Subur, pasal yang dituduhkan ayah Ani sangat prematur. Itu pun sudah dibuktikan oleh Ani sendiri saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kalau dikatakan pasal 322 dan 279 saya menganggap itu sangat prematur. Karena memang sudah bisa dibuktikan oleh Ani," kata Made saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
Pernikahan dengan Subur diakui Made atas pilihan Ani sendiri. Kala itu, latar belakang mantan istri ke-7 Eyang ini sedang dalam kondisi yang tidak jelas dan membutuhkan sosok suami yang bisa membimbingnya.

Eyang SuburEyang Subur


"Mengapa harus menikah dengan Eyang? karena dia (Ani) katakan, latar belakangnya saat itu memang tidak jelas. Dia ingin mempunyai suami yang bisa membina, dan itu didapatkan di Eyang Subur," terangnya.
Dilanjutkan, tak benar jika dikatakan latar belakang pinangan yang dilakukan Eyang lantaran Ani berparas cantik. Semua tuduhan itu telah terbantahkan oleh jawaban Ani atas pertanyaan tim penyidik Polda.
"Jadi tidak ada latar belakang kalau dia cantik dan sebagainya. Saya pikir itu sangat luar biasa ya. Dari semua jawaban pemeriksaan Ani akan mementahkan pasal 322 dan 279 yang dilaporkan oleh Ade Junaedi," pungkasnya.
 
Simak juga:
Tuduhan Tak Terbukti, Eyang Subur Akan Laporkan Ayah Ani
Ani, Mantan Istri ke-7 Eyang Subur, Diperiksa Polda Metro Jaya
Diperiksa Polda, Jawaban Istri Ke-7 Subur Mentahkan Tuduhan Ayahnya
Arya Wiguna Menolak Disamakan Dengan Eyang Subur
Adi Bing Slamet: Eyang Subur Silakan Nyapres di Alam Gaib
 

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/aha/dis/kid)

Rekomendasi
Trending