Venna Melinda Akan Segera Menggugat Cerai Balik Ferry Irawan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Venna Melinda Akan Segera Menggugat Cerai Balik Ferry Irawan
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Venna Melinda berencana untuk menggugat cerai suaminya, Ferry Irawan, untuk kedua kalinya setelah proses perceraian mereka yang berlangsung sebelumnya. Meskipun mereka telah diputus cerai pada 3 Agustus 2023, Ferry belum membacakan ikrar talak, yang menjadi alasan utama Venna untuk melayangkan gugatan cerai lagi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Insyaallah nanti dalam waktu dekat mas Sandy Arifin sebagai lawyer aku akan mengajukan gugatan," ujar Venna Melinda dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

1. Tidak Tau Alasan Belum Baca Ikrar

Venna mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui alasan di balik ketidakhadiran Ferry dalam membacakan ikrar talak tersebut. Ia menyatakan bahwa saat itu ia sedang menjalani kampanye dan tidak bisa hadir ke pengadilan.

Venna menegaskan bahwa hubungan mereka sudah berakhir, dan ia berharap tidak ada dendam di antara mereka. Ia menyatakan bahwa ia sudah memaafkan Ferry dan ingin berhubungan baik jika mereka bertemu di masa depan.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Perlu Gugat Cerai Kembali

Menurutnya, waktu untuk membacakan ikrar talak sudah lewat, sehingga ia merasa perlu untuk mengajukan gugatan cerai kembali. Draft gugatan cerai saat ini sedang disusun oleh pengacara Venna, Sandy Arifin.

"Kalau saya sebagai istri sebagai perempuan saya sudah memperjuangkan keadilan saya. Dan sudah mendapatkan keadilan, karena sudah menjalani hukuman di Kediri," tandas Venna Melinda.

3. Masih Terdaftar Sebagai Suami Istri

Menurut informasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, meskipun hakim telah menyatakan status mereka bercerai, keduanya masih terdaftar sebagai pasangan suami istri karena tidak ada tindakan resmi yang dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan tersebut.

"Di pengadilan agama, ketika suami menggugat cerai, ada konsekuensi yang harus dipenuhi, seperti pembayaran nafkah mut'ah iddah dan madhiyah. Pada saat itu, keputusan pengadilan menetapkan penggugat harus membayar Rp 60 juta," jelas Venna Melinda dikutip dari channel YouTube, Selasa (13/8/2024).

4. Belum Membayar Rp 60 Juta

Diketahui, kalau belum ada pembayaran Rp 60 juta. Hal ini mengakibatkan proses perceraian masih belum berjalan dengan lancar.

"Saat itu, saya tidak mengerti mekanismenya dan berpikir urusan ini sudah selesai. Namun, karena pembayaran belum dilakukan, proses perceraian jadi menggantung," ujarnya.

(kpl/dyn)

Rekomendasi
Trending