in partnership with Indosiar

Bukan Untuk Dipenjara, Ternyata Ini Alasan Lesti dan Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Bukan Untuk Dipenjara, Ternyata Ini Alasan Lesti dan Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi
Rizky Billar dan Lesti dilaporkan (credit: instagram/lestykejora)

Kapanlagi.com - Rencana Mila Machmudah Djamhari untuk mempidanakan Rizky Billar dan Lesti tampaknya tak main-main. Mantan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) DPW Jawa Timur ini, bersama pengacaranya, Edi Prastio mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian Polda Jawa Timur soal pasal yang bisa dikenakan untuk menjerat Rizky Billar dan Lesti.

"Kami sudah konsultasi ke Polda tentang pasal-pasal dan harus mengajukan (laporan). Untuk laporan kami diarahkan ke Polda Metro Jaya atau Polres Tangerang," kata Mila Machmudah secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Edi Prastio mengatakan untuk pasal yang akan digunakan dalam menjerat Rizky Billar dan Lesti, dirinya sudah menyiapkan dua pasal. "Kami menggunakan Pasal 242, memberikan keterangan palsu. Lainnya Pasal 266, tentang pemalsuan dokumen dalam akta nikah. (Untuk laporan) Mungkin minggu besok," tambah Edi Prastio.

Mila lebih lanjut mengatakan, niatnya melaporkan Rizky Billar dan Lesti, sejatinya bukan untuk memenjarakan pasangan tersebut. Namun untuk mengedukasi masyarakat soal pernikahan siri.

"Alasan saya perlu melalui jalur hukum karena agar ada kepastian hukum di dalam masyarakat bagimana sih tentang nikah yang benar, apakah harus dua kali atau cukup sekali (ijab kabul). Tidak ada sedikitpun niatan saya untuk mempidanakan atau memenjarakan," kata Mila.

"Mengedukasi, tidak untuk memenjarakan karena ada restorasi hukum," tambah Edi Prastio.

1. Berharap Lesti dan Rizky Billar Minta Maaf

Bagi Mila Machmudah, berdasar pengetahuannya tentang syariat Islam dan hukum positif di Indonesia, melaksanakan ijab kabul dua kali, harus melalui isbat di Pengadilan Agama, bukan langsung ke Kantor Urusan Agama seperti yang dilakukan Billar dan Lesti.

"Karena dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia tidak ada ijab kabul dua kali. Kalaupun ada, ulama yang menyatakan boleh sebenarnya dalilnya pun lemah. Karena qaul ulama menyatakan tidak ada ijab kabul dua kali. Termasuk dari lembaga Bathsnul Masail PWNU Jatim mengatakan legal formal nikah siri dengan cara isbat. Nah di sinilah yang saya permasalahkan," tuturnya.

Mila Machmudah juga menyarankan kepada Billar dan Lesti, serta televisi yang menyiarkan pernikahan keduanya, sebaiknya melakukan pernyataan maaf.

"Kami harapkan ada kelegowoan dari pihak Lesti - Billar atau pun media TV untuk mengakui atau meminta maaf. Intinya menyadari salah karena apa? Dengan begitu, insyallah akan menjadi amal jariah Karena omongan mereka menyadari itu salah akan menyadarkan begitu banyak orang bahwa inilah jalur yang harus dilakukan untuk menikah siri," kata Mila.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

Rekomendasi
Trending