in partnership with Indosiar

Lesti Kejora Ungkap Kronologi Lengkap Disomasi Yoni Dores di Hadapan Hakim MK

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Lesti Kejora Ungkap Kronologi Lengkap Disomasi Yoni Dores di Hadapan Hakim MK
Lesti Kejora © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora terlihat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025). Bukan tanpa alasan, kedatangannya adalah untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta. Hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), istri Rizky Billar ini blak-blakan menyuarakan keresahan para penyanyi.

Di depan hakim MK, Lesti Kejora juga sempat membeberkan kronologi peristiwa yang membuatnya harus berurusan dengan hukum terkait hak cipta. Ibu dua anak ini merinci bagaimana sebuah penampilan di acara pernikahan membawanya pada ancaman pidana.

Semua bermula beberapa tahun setelah penampilannya di Subang pada 2018. Secara mengejutkan, ia menerima surat somasi atau teguran hukum dari kuasa hukum pencipta lagu "Bagai Ranting yang Kering", Yoni Dores. Ia pun menyebutkan tanggal penerimaan surat tersebut.

"Delapan tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2025, saya menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu, Bapak Yoni Dores," ujar Lesti Kejora di depan hakim MK, Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/7/2025).

Surat somasi tersebut berisi tuduhan serius yang ditujukan kepadanya. Pelantun 'Kulepas Dengan Ikhlas' ini dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tanpa mengantongi izin langsung dari sang maestro. Ia pun menjelaskan isi dari tudingan yang dialamatkan kepadanya.

"Yang menyatakan bahwa saya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari penciptanya," katanya.

1. Dugaan Pelanggaran Pidana

Teguran itu tidak main-main, karena di dalamnya Lesti dituding telah melakukan pelanggaran pidana. Tuduhan ini didasarkan pada pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Begini bunyi pernyataan lengkap dari sang biduan.

"Di dalam surat somasi tersebut, saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelas Lesti.

Persoalan ternyata tidak berhenti di surat somasi. Sekitar dua bulan kemudian, situasi menjadi semakin pelik ketika Lesti mendapatkan informasi bahwa dirinya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Ia kembali menyebutkan tanggal pasti saat ia mengetahui kabar tersebut.

"Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi bahwa Bapak Yoni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi," katanya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Uraikan Inti Laporan

Laporan tersebut dibuat langsung terhadap dirinya dan dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Lesti menceritakan bagaimana ia menjadi pihak terlapor dalam kasus yang menurutnya terjadi karena ambiguitas aturan. Ia pun membagikan detail laporan yang dibuat terhadapnya.

"Telah membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya," ucap Lesti.

Dengan adanya laporan resmi itu, posisinya menjadi semakin sulit. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat jelas, yakni melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin. Ia menguraikan inti dari laporan polisi yang menjeratnya.

"Dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin," kata Lesti.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi
Trending