Cara Menghitung PPN: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh Praktis
cara menghitung ppn (h)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). PPN bersifat tidak langsung karena beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, namun pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh pengusaha atau penjual.
Advertisement
1. Mengenal Pajak Pertambahan Nilai dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Setiap kali melakukan transaksi pembelian barang atau jasa tertentu, konsumen akan dikenakan pajak ini yang kemudian disetorkan oleh penjual kepada negara.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). PPN bersifat tidak langsung karena beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, namun pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh pengusaha atau penjual.
PPN pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, menggantikan Pajak Penjualan. Sejak saat itu, PPN menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Melansir dari pajak.go.id, cara menghitung PPN menggunakan rumus sederhana dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
2. Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Untuk memahami cara menghitung PPN dengan benar, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengaturnya. PPN di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi.
Dasar hukum utama PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kemudian, kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024) mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 sebagai aturan pelaksanaan teknis.
Selain itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). PMK ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025 untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN.
3. Tarif PPN yang Berlaku di Indonesia
Sebelum mempelajari cara menghitung PPN, Anda perlu memahami tarif yang berlaku saat ini. Tarif PPN di Indonesia telah mengalami penyesuaian secara bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Tarif PPN Umum
Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%, berlaku sejak April 2022. Tarif ini merupakan hasil dari penyesuaian bertahap yang diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, tarif PPN yang berlaku adalah 10%.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, dengan beberapa alasan yang mendasari keputusan ini. Namun, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu.
Tarif PPN untuk Barang Non-Mewah
PPN yang dikenakan untuk barang yang tidak tergolong mewah yang tidak dikenai PPnBM dihitung dengan mengalikan tarif PPN 12 persen dengan "Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain", yaitu sebesar 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN untuk barang non-mewah tetap sebesar 11%.
Tarif PPN Khusus
Selain tarif umum, terdapat juga tarif khusus PPN sebesar 0% yang diterapkan untuk ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif ini diberikan untuk mendorong kegiatan ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam Perhitungan PPN
Cara menghitung PPN tidak bisa dipisahkan dari pemahaman tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP merupakan komponen penting yang menjadi dasar perhitungan besaran PPN yang terutang.
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Menurut pajak.go.id, DPP terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan karakteristik transaksi.
Jenis-Jenis DPP PPN
- Harga Jual
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak. Harga jual tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
- Nilai Impor
Nilai Impor adalah uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.
- Nilai Ekspor
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan PPN atas kegiatan ekspor, yaitu jumlah yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Lain
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain digunakan untuk transaksi tertentu yang sulit ditetapkan DPP-nya menggunakan harga jual atau penggantian biasa, seperti penyerahan jasa pengiriman, biro perjalanan, atau transaksi khusus lainnya.
5. Rumus dan Cara Menghitung PPN
Setelah memahami tarif dan DPP, berikut adalah rumus dasar cara menghitung PPN yang perlu Anda ketahui. Rumus ini berlaku untuk berbagai jenis transaksi dengan penyesuaian sesuai kondisi.
Rumus Dasar PPN
PPN Terutang = Tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Untuk barang non-mewah dengan tarif efektif 11%, cara menghitung PPN dapat menggunakan rumus:
PPN = 12% × (11/12 × Harga Jual) atau PPN = 11% × Harga Jual
Sedangkan untuk barang mewah dengan tarif 12%, rumusnya adalah:
PPN = 12% × Harga Jual
Cara Menghitung PPN untuk Harga Belum Termasuk PPN
Jika harga barang atau jasa belum termasuk PPN, cara menghitung PPN cukup sederhana dengan mengalikan tarif PPN dengan harga tersebut.
Contoh 1: Barang Non-Mewah
PT AAA menjual kulkas seharga Rp6.000.000 (belum termasuk PPN) kepada konsumen. Barang ini termasuk kategori non-mewah.
- Harga Jual (DPP): Rp6.000.000
- DPP Nilai Lain: 11/12 × Rp6.000.000 = Rp5.500.000
- PPN Terutang: 12% × Rp5.500.000 = Rp660.000
- Total yang harus dibayar: Rp6.000.000 + Rp660.000 = Rp6.660.000
Atau dengan cara sederhana: PPN = 11% × Rp6.000.000 = Rp660.000
Contoh 2: Barang Mewah
Toko menjual mobil mewah seharga Rp500.000.000 (belum termasuk PPN). Barang ini termasuk kategori mewah yang dikenakan PPnBM.
- Harga Jual (DPP): Rp500.000.000
- PPN Terutang: 12% × Rp500.000.000 = Rp60.000.000
- Total yang harus dibayar: Rp500.000.000 + Rp60.000.000 = Rp560.000.000
Cara Menghitung PPN untuk Harga Sudah Termasuk PPN
Jika harga yang tertera sudah termasuk PPN, maka cara menghitung PPN memerlukan langkah tambahan untuk menentukan DPP terlebih dahulu.
Rumus DPP: DPP = 100/111 × Harga Total (untuk tarif efektif 11%)
Rumus PPN: PPN = 11/111 × Harga Total
Contoh:
Belanja Rp11 juta, ini berarti 111% karena di dalamnya ada PPN 11%. DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910. PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.909.090.
Dengan demikian, dari total pembayaran Rp11.000.000, nilai DPP-nya adalah Rp9.909.910 dan PPN yang terutang adalah Rp1.090.090.
6. Contoh Perhitungan PPN untuk Berbagai Kasus
Untuk mempermudah pemahaman tentang cara menghitung PPN, berikut beberapa contoh kasus praktis yang sering dijumpai dalam transaksi bisnis sehari-hari.
Kasus 1: Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah membeli komputer senilai Rp14.540.000 (sudah termasuk PPN) dari Pengusaha Kena Pajak.
Cara menghitung PPN:
- Total Belanja: Rp14.540.000 (111%)
- DPP = 100/111 × Rp14.540.000 = Rp13.099.099
- PPN = 11% × Rp13.099.099 = Rp1.440.900
Selain PPN, instansi pemerintah juga harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% × Rp13.099.099 = Rp196.486.
Kasus 2: Penyerahan Jasa Kena Pajak
PKP PT BBB menerima tagihan jasa akuntansi dari PKP PT CCC sebesar Rp132.000.000 (termasuk PPN).
Cara menghitung PPN:
- Total Tagihan: Rp132.000.000
- DPP Nilai Lain = 11/12 × Rp132.000.000 = Rp121.000.000
- PPN = 12% × Rp121.000.000 = Rp14.520.000
- Verifikasi: Rp121.000.000 + Rp14.520.000 = Rp132.000.000 ✓
Kasus 3: Transaksi dengan Nilai Lain (Jasa Pengiriman)
Perusahaan jasa pengiriman PT AAA Cepat menerima order pengiriman paket dari Jakarta ke Papua dengan biaya Rp5.000.000.
Untuk jasa pengiriman, DPP menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, sehingga tarif efektif PPN adalah 1%.
Cara menghitung PPN:
- Biaya Pengiriman: Rp5.000.000
- PPN = 1% × Rp5.000.000 = Rp50.000
- Total yang harus dibayar: Rp5.000.000 + Rp50.000 = Rp5.050.000
Kasus 4: Impor Barang Kena Pajak
Importir C mengimpor Barang Kena Pajak dari luar negeri dengan nilai impor Rp20.000.000.
Cara menghitung PPN:
- Nilai Impor (DPP): Rp20.000.000
- PPN = 11% × Rp20.000.000 = Rp2.200.000
PPN ini merupakan pajak masukan yang dibayar oleh importir melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus 5: Ekspor Barang Kena Pajak
PKP D melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp25.000.000.
Cara menghitung PPN:
- Nilai Ekspor: Rp25.000.000
- Tarif PPN Ekspor: 0%
- PPN = 0% × Rp25.000.000 = Rp0
Untuk kegiatan ekspor, tarif PPN yang dikenakan adalah 0% sehingga tidak ada PPN yang terutang.
7. Objek yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan PPN
Dalam mempelajari cara menghitung PPN, penting juga untuk mengetahui objek mana saja yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN. Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.
Objek yang Dikenakan PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP
- Kegiatan Membangun Sendiri dengan luas lebih dari 200m²
- Penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Selain itu, barang seperti uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenakan PPN.
8. Tips Penting dalam Menghitung PPN
Agar tidak terjadi kesalahan dalam cara menghitung PPN, perhatikan beberapa tips penting berikut ini:
- Pastikan Status PKP
Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak memungut PPN. PKP adalah pengusaha yang omzetnya telah mencapai Rp4,8 miliar per tahun atau yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Perhatikan Kategori Barang
Bedakan antara barang mewah dan non-mewah karena cara menghitung PPN-nya berbeda. Barang mewah dikenakan tarif 12% langsung, sedangkan barang non-mewah menggunakan DPP nilai lain.
- Gunakan Rumus yang Tepat
Untuk harga sudah termasuk PPN, gunakan rumus 11/111 atau 100/111. Untuk harga belum termasuk PPN, langsung kalikan dengan tarif yang berlaku.
- Buat Faktur Pajak
Setiap transaksi yang dikenakan PPN harus disertai dengan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan yang sah.
- Lakukan Rekonsiliasi
Bandingkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran setiap masa pajak untuk mengetahui status PPN (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).
- Setor dan Lapor Tepat Waktu
PPN yang terutang harus disetor dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
9. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu PPN dan siapa yang wajib memungutnya?
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Yang wajib memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun atau yang memilih untuk dikukuhkan.
2. Berapa tarif PPN yang berlaku saat ini?
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% untuk barang dan jasa non-mewah (dengan mekanisme DPP nilai lain 11/12 dari tarif 12%), dan 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Tarif khusus 0% berlaku untuk ekspor barang dan jasa.
3. Bagaimana cara menghitung PPN jika harga sudah termasuk pajak?
Jika harga sudah termasuk PPN, gunakan rumus: DPP = 100/111 × Harga Total, kemudian PPN = 11/111 × Harga Total. Atau bisa juga dengan menghitung DPP terlebih dahulu, lalu kalikan dengan tarif 11%. Contoh: harga Rp11.100.000, maka DPP = Rp10.000.000 dan PPN = Rp1.100.000.
4. Apa perbedaan antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran?
Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar saat PKP membeli barang atau jasa kena pajak, sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut saat PKP menjual barang atau jasa kena pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan menentukan PPN yang harus disetor atau dapat dikreditkan.
5. Barang apa saja yang tidak dikenakan PPN?
Barang yang tidak dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana. Selain itu, uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga juga tidak dikenakan PPN.
6. Apa yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain?
DPP Nilai Lain adalah dasar pengenaan pajak khusus yang ditetapkan untuk transaksi tertentu yang sulit ditetapkan DPP-nya menggunakan harga jual biasa. Contohnya untuk jasa pengiriman paket (10% dari nilai tagihan), jasa biro perjalanan, atau penyerahan barang non-mewah dengan mekanisme 11/12 dari harga jual untuk mempertahankan tarif efektif 11%.
7. Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN?
PPN yang terutang harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Keterlambatan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
(kpl/fed)
Advertisement